Ini 10 Peraturan Selama PSBB di Kota Depok

Jam : 07:11 | oleh -342 Dilihat
foto
foto

Depok, ToeNTAS.com,- Pemerintah Kota Depok siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 15-28 April 2020. PSBB diberlakukan dalam rangkan menindaklanjuti Keputusan Kementerian Kesehatan dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat.

PSBB Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/ 177 /Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

“Jadi PSBB di Kota Depok dengan Bodebek akan dilaksanakan serentak mulai 15 April hingga 28 April untuk periode pertama dan bisa diperpanjang jika masih belum menunjukkan perkembangan,” kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (14/4/2020).

PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran virus corona. “Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19,” katanya.

Ada 31 pasal di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Berikut rangkuman point dari 31 pasal tersebut:

Belajar di rumah. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.

Bekerja di rumah. Bekerja dilaksanakan di rumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial. Ibadah di rumah.

Ibadah dilakukan di rumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk azan, lonceng, dan sejenisnya. Berkumpul dibatasi. Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.

Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan ditutup. ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.

Khitanan dan pernikahan. Khitanan dilakukan di rumah khitan dan pernikahan di KUA, resepsi keduanya dilarang.

Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19. Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.

Jam Operasional Pasar dan Ritel Modern. Pasar tradisional pukul 03:00-15:00 WIB (tersedia belanja daring). Pedagang eceran dan minimarket pukul 08.00-20.00 WIB. Minimarket, swalayan, supermarket pukul 10.00-21.00 WIB. Restoran Tempat Makan dan Sejenisnya.

Tidak ada layanan makan di tempat, hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar. Transportasi.

Cek point keluar masuk Depok, jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00-18:00 WIB. Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50% dan sepeda motor tidak boleh berboncengan. (ab.c/l)