Kejagung Periksa Orang yang Pertemukan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra

Jam : 05:14 | oleh -217 Dilihat
Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa saksi Rahmat, yang namanya sempat mencuat ketika fotonya bersama Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking tersebar. Penyidik kembali memanggil rahmat untuk menelusuri perannya dalam kasus Pinangki.

“Saksi yang kembali diperiksa oleh Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, yaitu Saudara Rahmat (swasta/pembina Koperasi Nusantara),” kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (3/9/2020).

Terpisah, Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan peran Rahmat dalam kasus ini. Ia menyebut Rahmat lah yang mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra.

“Yang mempertemukan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra adalah Rahmat,” ujar Febrie.

“Kalau menghubungi berarti kan saling kenal, dia kenal Djoko Tjandra, dia kenal Pinangki,” sambungnya.

Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rahmat serta mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.

“Alat bukti kan masih dikumpulkan dulu,” ungkapnya.

Kejagung menyebut setelah dikenalkan dengan oleh Rahmat, jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra pun saling berkomunikasi untuk membicarakan pengurusan fatwa MA. Dia menyebut komunikasi seperti marketing.

“Ya untuk ketemu, untuk meyakinkan mengenai biaya pengurusan fatwa kan langsung kayak marketing jual mobil lah kalau ketemu kan harus meyakinkan betul dia bagaimana mobil ini bagus iya kan,” kata Febrie.

Febrie menyebut salah satu pembicaraan Pinangki dan Djoko Tjandra berhubungan dengan kesepakatan biaya kepengurusan fatwa MA. Bahkan untuk meyakinkan sasarannya, Pinangki membawa rekannya, Andi Irfan Jaya untuk bertemu Djoko Tjandra.

“Sehingga dia bawa temannya juga (Andi) sehingga meyakinkan juga namanya orang mau jual mobil kira-kira marketing begitulah,” jelasnya.

“Itu banyak itemnya (yang diminta Pinangki). Macam-macam biaya-biayanya, nanti sidang semua dibuka ada biaya inilah biaya macem” sambungnya.

Setelah itu, Djoko Tjandra pun sepakat untuk memberikan uang suap terhadap Pinangki yang jumlahnya mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Belakangan diketahui bahwa uang ini berbentuk uang muka atau down payment dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, baik Jaksa Pinangki, Andi Irfan maupun Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya sama-sama dijerat oleh pasal pemufakatan jahat.

Pada Kamis (3/9) Kejagung memeriksa tiga orang saksi. Selain Rahmat, ada pula adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini, dan Muhammad Nicky Rayan Lukman sebagai Supervisor PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak yang diperiksa terkait kasus tersangka Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra. (det.c/i)