Data e-KTP Hilang, Ribuan Warga Brebes Harus Rekam Data Ulang

Jam : 00:31 | oleh -190 Dilihat
Ilustrasi ektp

Brebes, ToeNTAS.com,- Ribuan data rekam e-KTP di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, periode Maret hingga April 2017 hilang akibat pergantian server pusat data. Warga diminta melakukan pengecekan dan perekaman ulang di kantor kantor kecamatan masing-masing.

Kasus hilangnya data KTP elektronik diketahui saat warga meminta perpanjangan surat keterangan pengganti EKTP di kantor kecamatan. Surat keterangan pengganti EKTP ini hanya berlaku 3 bulan dan harus diperpanjang di kecamatan.

“Saya sudah bawa surat keterangan yang lama untuk meminta surat keteragan yang baru di Kecamatan Brebes. Saat petugas memasukkan NIK ternyata data saya tidak ada disitu,” ujar salah seorang warga Brebes yang tidak mau disebutkan namanya.

Warga ini berniat melakukan perpanjangan surat keterangan karena sampai sekarang belum mendapatkan e-KTP yang asli. Dia melakukan perekaman pada akhir bulan Maret lalu di kecamatan. Surat keterangan itu berlaku selama 3 bulan dan agar bisa digunakan harus diperpanjang di kecamatan.

Diharapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus segera mengumumkan kepada masyarakat soal hilangnya data eKTP. Jangan sampai mereka tidak mengetahui jika data kependuduknnya hilang karena tidak akan mendapatkan e-KTP.

“Kalau saya tidak memperpanjang surat keterangan, mungkin tidak mengetahui data saya hilang,” kata warga tersebut.

Salah seorang operator e-EKTP Disdukcapil di Kecamatan Brebes, Deva Agung, membenarkan perihal hilangnya data rekaman EKTP tersebut. Secara pasti dia belum mengetahui penyebab raibnya data warga yang telah direkam itu. Namun info yang didapat dari instansinya, data rekam e-KTP itu hilang dikarenakan pergantian sistem server dan aplikasi.

“Kami sudah cek ulang, ternyata data penduduk yang hilang diperkirakan dari akhir Maret hingga akhir April. Sebab data sebelum dan sesudah periode itu masih aman tersimpan,” ungkap Deva di kantornya, Selasa (8/8/2017) siang.

Jumlah data yang hilang secara pasti belum bisa diketahui. Namun sebagai patokan, di tiap tiap kecamatan di Kabupaten Brebes, setiap hari menerima perekaman e-KTP rata-rata mencapai 40 sampai 60 orang.

Kepala Disdukcapil Brebes, Asmuni, mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kecamatan di Brebes. Surat itu berisi imbauan agar warga melakukan pengecekan dan jika memang hilang agar melakukan rekam ulang.

“Kalau memang ada warga yang sudah melakukan rekaman dan hilang saya imbau untuk datang ke kecamatan dan rekam ulang,” ujar Asmuni.

Ditambahkan pula, Nomor Induk Kependudukan itu sangat penting, karena itu adalah identitas yang harus dimiliki oleh setiap warga. Asmuni hanya bisa meminta maaf kepada warga masyarakat karena telah dirugikan dalam hilangnya data rekam EKTP. (det.c/tar)