Pakai narkoba, Prada Jimmy dipecat dengan tidak hormat dari TNI AD

Jam : 01:58 | oleh -122 Dilihat

ToeNTAS.com,- Komandan Detasemen Markas Markas Besar Angkatan Darat (Dan Denma Mabesad) Kolenel Inf. Asep Syarifudin atas nama Kepala Staf Angkatan Darat memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Prajurit dua Jimmy Susilo NRP 31130406080693. Tamtama Denma Mabesad ini terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Putusan PDTH ini dikeluarkan dengan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/418-44/IX/2017 tanggal 15 September 2017 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat atas nama Prada Jimmy Susilo. Keputusan Kasad tersebut berdasarkan keputusan sidang pengadilan militer (Dilmil) II-08 Jakarta yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai akte putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap Nomor AMKT/78-K/PM II-08/AD/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017.

Prada Jimmy Susilo pada tanggal 23 November 2016, bersama rekan-rekannya ditangkap di daerah Jalan Mangga Besar IV, Jakarta Barat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada saat dilaksanakan tes urine diperoleh hasil mengandung methapethamine. Kemudian perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pomdam Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Prada Jimmy Susilo, maka Dilmil II-08 Jakarta telah menjatuhkan putusan pidana pokok penjara selama 11 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Dandenma Mabesad Kolonel Inf. Asep Syarifudin dalam amanatnya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Prada Jimmy Susilo merupakan tindakan melawan hukum tentang Undang-Undang Narkotika.

“Karena pelanggaran yang dilakukannya merupakan salah satu pelanggaran berat dari tujuh pelanggaran berat dalam TNI dan menyangkut masalah pelanggaran hukum, maka TNI Angkatan Darat perlu mengambil langkah cepat dan tepat berupa pemecatan bagi yang bersangkutan. Langkah ini diambil bagi kepentingan yang lebih besar agar institusi TNI bersih dari penyalahgunaan Narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya,” ujar Kolonel Asep Syarifudin.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam setiap kesempatan pengarahannya di hadapan prajurit TNI selalu menekankan kepada prajuritnya untuk tidak terlibat apapun dalam penyalahgunaan Narkoba. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, namun juga merusak keluarga maupun institusi.

Pelanggaran berupa penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan TNI merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar dan hukuman tegas bagi para pelakunya adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas kemiliteran alias dipecat. (mer.c/imam)