Jakarta, (ToeNTAS.com),- Bangunan Drs. Ir. Subagyo yang berlokasi di tepi Sungai Jl. Baung No.5, RT.010, RW.001, Kelurahan Lenteng Agung melanggar Garis Sepadan Kali (GSK) 1,5 meter dan melanggar Garis Spadan Bangunan 8 meter. Menurut Keterangan Rencana Kota (KRK) No. 179/C.24c/31.74.09/-1.711.531/2017 tertanggal 3 Oktober 2017 Dijelaskan bahwa bangunan milik Drs. Ir. Subagyo yang bertempat tinggal di kawasan elit Tanjung Mas tersebut disebut boleh dibangun dengan Garis Spadan Kali 5 meter namun dilapangan dibangun GSKnya hanya 3,5 meter dan Garis spadan Bangunan (GSB) 8 meter namun dilapangan GSB-nya hanya 3 meter dan total yang dapat dibagun hanya 30 meter persegi (30 M2).
Dalam KRK tertanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Ka. PTSP Kec. Jagakarsa, Jazuli, SE, M.Si menyebutkan secara gamblang bahwa lahan seluas 184 m2 setelah terkena GSK dan GSB milik Drs. Ir. Ahmad Subagyo hanya tersisa 30 M2, dengan sendirinya yang dapat di bangun hanya 30% X 30 M2, setinggi 3 lantai hanya saja saat ini pihak pemilik mendirikan bangunan tahap lantai 1 menabrak IMB No. 201/C.37c/31.74.09/-1.785.51/2017 yang berdiri di Zona R.9.a.b rumah tinggal dan ber-KDB 20 %-30% dengan membangun sesuka-sukanya tanpa mengindahkan aturan Pemda Prov. DKI Jakarta dan secara tidak langsung menantang Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan.
Dalam permasalahan Skandal pelanggaran IMB yang dilakukan Drs. Ir. Ahmad Subagyo atas bangunan yang berdiri di tepi Kali Jl. Baung, Kel. Lenteng Agung tersebut bukan kesalahan Ka. PTSP Kec. Jagakarsa, Jazuli, SE, M.Si melainkan kewenangannya dalam pengawasan lapangan merupakan tanggung jawab dari Ka. Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertnahan Kec. Jagakarsa, Budiyono dan staf2nya.
Anehnya bangunan yang menabrak IMB di tepi Kali milik Drs. Ir. Ahmad Subagyo kendati sudah memasuki pembangunan tahap lantai pertama (lantai 1) sudah terlihat nyata melanggar KRK namun pihak Budiyono tidak melakukan tindakan apa-apa dan terkesan ada dugaan terjadinya main mata antara pemilik dan pengawasan.
Demikian sumber yng berinisil Luk kepada sejumlah Wartawan di Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018) lalu.
Luk mengharapkan Tim Saber Pungli Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun Tim Saber Tingkat Provinsi untuk melakukan pengintaian agar terungkap skndal Pungli di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan terungkap karena institusi ini ditengarai banyak pihak tempat suburnya praktik Pungutan Liar (Pungli), “Makanya skandal Drs. Ir. Ahmad Subagyo pemilik bangunan yang membangun di tepi Kali Jl. Baung, Kel. Lenteng Agung dijadikan pintu untuk mengungkap, bahwa ada praktik pungli di institusi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, kalau ada makanya Pak Anies supaya mengganti seluruh petugas dilingkungan Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Jagakarsa, tanpa terkecuali karena sudah terindikasi terkena virus Korupsi…”tegas Luk geram kepada ToeNTAS.
Lebih lanjut Luk mengatakan, bahwa keberadaan Afit Nur Hidayat selaku kuasa pengurusan IMB keberadaannya perlu dipertanyakan, karena diduga keberadaan Afit Nur Hidayat dalam pelanggaran IMB proyek milik Drs. Ir. Ahmad Subagyo di Jl. Baung tersebut ikut menganjurkan kepada pemilik untuk menabrak KRK dan IMB, “Kasus ini bila di lihat dari Sisi hukum dapat dijerat UU Anti Korupsi” kata Luk tegas..
Terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran KRK dan IMB atas bangunan Jl. Baung, Kel. Lenteng Agung tersebut Wartawan ToeNTAS melakukan konfermasi dilapangan dan menurut seoran pekerja yang tidak mau ditulis namnya di proyek mengatakan, bahwa Kita melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan KRK dan IMB di suruh orang yang nganter surat IMB dan pemiliknya Drs. Ir. Ahmad Subagyo bekerja di Kalimantan dan Istrinya Basis sebagai Dosen di sebuah Universitas di kawasan Kel. Srengseng Sawah, “Rumahnya Pak Bagyo dan Ibu Basis di Perumahan Tanjung Mas Pak” kata seorang pekerja bangunan.
Sedangkan Drs. Ir. Subagyo saat di hubungi untuk dikonfermasi Wartawan ToeNTAS lewat WA tidak menanggapi justru WA-nya di blok.
Tampaknya masalah bangunan yang berdiri menabrak KRK dan IMB bukan hanya bangunn di Jl. Baung saja, melainkan ada mini estet yang berlokasi di Jl. Kahfi 1, RT. 009/RW. 004, Kel. Cipedak yang rencananya akan membangun 9 unit dan saat ini baru dibangun 5 unit diduga juga melanggar KRK dan IMB.
Hal itu dikatakan sumber yang berinisial Suk kepada Wartawan ToeNTAS di kantor Kecamatan Jagakarsa, Rabu, (3/1/2018) lalu.
Bahkan Suk membeberkan, bahwa di Kecamatan Jagakarsa merupakan kawasan lampu kuning untuk institusi yang mempunyai kewenangan mengawasi bangunan di wilayah itu, seperti Ka. Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Jagakarsa beserta seluruh stafnya yang ada.
Namun kenyataannya, kata Suk, bahwa saat ini marak bangunan yang berdiri tanpa IMB, seperti bangunan 4 unit Kios di huk Jl. Kahfi II, Bangunan 3 lantai di Jl. Sarpa depan pabrik tahu berdiri tanpa IMB dan bangunan 10 unit kios di dkat kali Jl. Kahfi II berdiri tanpa IMB dan masih banyak lagi bangunan berdiri tanpa IMB di kawasan Kec. Jagakarsa tanpa ada tindakan dari Ka.Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan setempat.
Berkaitan dengan maraknya bangunan berdiri tanpa IMB, Melanggar KRK dan IMB di Kecamatan Jagakarsa, Wartawan ToeNTAS mengkonfermasi Ka. Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Jagakarsa, Budiyono, Jum’at, (12/1/2018), namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dan Wartawan ToeNTAS meminta tanggapan Ketua LSM ‘Nusantara Corruption Watch’ (NCW), GB. Harahap saat berada di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan seputar maraknya bangunan berdiri nabrak IMB tanpa ada tindakan dari institusi terkait menanggapinya dengan serius.
Menurut GB. Harahap, bahwa kasus-kasus seperti itu ditelinganya sudah tidak asing lagi, nach saat ini Gubernurnyakan Baru, maka menurutnya sudah waktunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan menindak orang-orang yng memilik prilaku buruk dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat PNS di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, “Jangan hanya di tindak tapi harus diusut kinerjanya sebagai aparat PNS yang mempunyai tugas mengawasi bangunan yang berdiri di DKI Jakarta yang mempunyai indikasi melanggar, karena tidak mungkin terjadi kasus kasus pembiaran bangunan berdiri nabrak aturan seperti bangunan yang berdiri di tepi kali Jl. Baung, Kel. Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa milik Drs. Ir. Ahmad Subagyo yang melanggar GSK dan melanggar GSB sangat mencolok kalau tidak ada kesepakatan anatar Mereka” kata GB. Harahap geram.
GB. Harahap Harapkan mengharapkan agar Anies Bawesdan jangan duduk-duduk dibelakang meja saja dan harus bluukan seperti Presiden Jokowi, sehingga tahu kasus-kasus bangunan yang melanggar IMB di jadikan komoditi haram untuk kepentingan Pribadi. “Ini merupakan tantangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan, berani bertindak atau tidak….haa…Haa….” (kris/Dul).-