4 Fakta Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Vanessa Angel

Jam : 07:27 | oleh -191 Dilihat
Foto: Potret Mobil Remuk dan Evakuasi Kecelakaan Maut Vanessa Angel (Dok. Diklantas Polda Jatim)
Foto: Potret Mobil Remuk dan Evakuasi Kecelakaan Maut Vanessa Angel (Dok. Diklantas Polda Jatim)

Jombang – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Jombang. Ada sejumlah fakta terungkap dari penetapan tersangka terhadap Joddy.

Penetapan tersangka terhadap Joddy itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Jombang Imran. Dia mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dengan tersangka Tubagus Joddy dari kepolsian.

1. Jadi Tersangka Tunggal
Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan kemarin. Tubagus Joddy merupakan tersangka tunggal dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah (Bibi) tersebut.

“Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).

Imran mengatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari kepolisian. Dia menyebut proses penyidikan di kepolisian masih berlangsung.

“Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami,” ujarnya.

2. Pasal yang Menjerat Joddy
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.

“Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, satu pasal,” kata Imran.

Pasal 310 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”.

Pasal 310 Ayat (3) mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”.

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.

3. Diadili di Jombang
Imran mengatakan sidang terhadap Joddy nantinya digelar di Jombang. Menurut Imran, sidang digelar sesuai lokasi peristiwa.

“Wilayah hukum Jombang,” ucapnya.

4. Kejari Tunjuk 3 Jaksa
Imran mengatakan pihaknya telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara ini. Penunjukan jaksa dilakukan sesaat setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. Salah seorang jaksa yang ia tunjuk adalah Kasipidum Achmad Jaya.

“Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum ya jaksa dari pidana umum yang sering menangani perkara ya,” ujarnya.

Kecelakaan Tewaskan Vanessa Angel
Vanessa Angel dan Bibi tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B-1264-BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil itu dikemudikan Tubagus Joddy (24). Vanessa saat itu dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21).

Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy yang juga selamat disebut mengeluh nyeri pada pinggul dan Siska mengalami luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. (Tri/det.c)