RJ Lino Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PT Pelindo II Hari Ini

Jam : 07:30 | oleh -144 Dilihat
Foto: Richard Joost Lino atau RJ Lino
Foto: Richard Joost Lino atau RJ Lino

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino hari ini akan mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK. RJ Lino akan dituntut jaksa terkait kasus korupsi PT Pelindo II.

“Iya hari ini sidang tuntutan Terdakwa RJ Lino,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dalam sidang ini, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan tiga unitquayside container crane(QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM), China, seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23,” ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II pada 2010 didapat dari penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.

Menurut jaksa, harga pengadaan 3 unit QCC ini tidak wajar. Jaksa mengungkap ada kemahalan harga dalam proyek ini.

Jaksa juga menyebut negara merugi USD 1.997.740,23. Atas dasar itu, RJ Lino didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorjoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ahmad/det.c)