Dokter Jual Beli Vaksin Corona Ilegal di Sumut Didakwa Korupsi

Jam : 06:35 | oleh -284 Dilihat
Sidang dakwaan jual-beli vaksin ilegal di PN Medan
Sidang dakwaan jual-beli vaksin ilegal di PN Medan

Medan – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perkara jual-beli vaksin virus Corona ilegal dengan satu orang terdakwa. Suhadi, yang merupakan dokter dari Dinas Kesehatan Sumut, didakwa memberikan vaksin untuk dijual secara ilegal.

“Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Kamis (11/11/2021).

Proses keluarnya vaksin seharusnya memiliki prosedur operasi standar, yaitu pendataan yang baik. Namun, kata jaksa, Suhadi mengabaikan prosedur itu untuk memudahkan pemberian vaksin.

“Suhadi terlebih dulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” tutur jaksa.

Jaksa menyebut Suhadi mengetahui vaksin itu ingin dijual oleh Indra, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Karena hal itu, Suhadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa Suhadi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tandas JPU.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhadi, Silviawaty, Kristinus, dan Indra Wirawan. Dalam proses sidang dakwaan, Kristinus dan Indra didakwa menerima suap untuk menjual vaksin, sedangkan Silviawaty sebagai perantara suap.

Untuk Silviawaty, sudah dilakukan sidang putusan di PN Medan. Silviawaty dinyatakan bersalah dalam kasus jual-beli vaksin ini.

“Silviawaty alias Selvi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Pidana 1 tahun dan 8 bulan,” kata Pejabat Humas PN Medan, Imanuel Tarigan, kepada wartawan, Kamis (11/11). (Mia/det.c)