Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Sumut, 5 Orang Ditangkap

Jam : 06:31 | oleh -128 Dilihat
Polisi tangkap 5 pengedar narkoba di Labuhanbatu, Sumut.
Polisi tangkap 5 pengedar narkoba di Labuhanbatu, Sumut.

Labuhanbatu – Polisi menangkap lima pelaku peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Seorang di antaranya merupakan bandar besar, yang dalam 4 bulan terakhir sudah menjual sabu sebanyak 3,5 kg.

“Ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran narkotika Tanjung Balai, Rantauprapat, hingga Torgamba. Total ada 5 tersangka yang berhasil kita amankan,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (11/11/2021).

Anhar mengatakan kelimanya berinisial AJS (25), HS (34), RHS (40), SBS (20), dan I (20). Kelimanya ditangkap di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Torgamba, Labusel.

Anhar menjelaskan, polisi mulanya menangkap AJS di Jalan lintas Beringin Jaya, Torgamba. Dari tangannya disita sabu seberat 1,4 gram.

Kemudian, tim yang dipimpin oleh Ipda Sujiwo Satrio itu mengembangkan informasi yang didapat dari AJS, dengan menangkap HS, di Beringin Jaya Torgamba. Dari warga Bahan batu Riau ini, polisi kembali menyita sabu seberat 4 gram, sebagai barang bukti.

Setelah menginterogasi HS, polisi kemudian memburu RBT, yang akhirnya berhasil ditangkap di Aek Batu Torgamba. Dari RBT polisi tidak berhasil menemukan narkoba.

Namun, dari pemeriksaan alat komunikasinya, ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Kemudian, setelah diinterogasi, RBT akhirnya menyebutkan nama bandarnya.

Tak mau kehilangan buruan, polisi bergegas menuju tempat yang disebutkan. Hingga akhirnya berhasil menangkap SBS saat sedang bersama seorang pelanggannya berinisial I yang datang jauh-jauh dari Medan.

Keduanya ditangkap di rumah SBS di Aek Batu, Torgamba, Labusel. Saat digeledah, polisi berhasil menyita sabu seberat 2 gram dan uang tunai Rp 700 ribu dari SBS.

Menyadari barang bukti yang ditemukan di rumah SBS, bertolak belakang dengan pengakuan tersangka sebelumnya, polisi kemudian menuju rumah orang tua SBS di Afdeling VI, Aek Raso. Dari tempat ini polisi menemukan sabu 2,71 gram dan sebuah bungkus teh merek Guanyinwang, yang biasanya merupakan bungkus sabu kemasan 1 kg.

“Yang pertama kita tangkap ialah AJS alias Andre ini. Dia ditangkap pada 28 Oktober lalu, oleh tim dari Unit 2. Lalu, setelah terus dikembangkan, akhirnya mengerucut ke pemasok utamanya di Tanjung Balai Asahan” sebut Anhar.

Dari pengakuan SBS, polisi kemudian meluncur ke Tanjung Balai mencari bandar yang disebut SBS. Berhari-hari polisi berusaha mencari keberadaan bandar tersebut.

Setelah 13 hari berada di lapangan, polisi diperintahkan kembali ke Rantauprapat. Menghentikan pengintaian karena informasi diduga sudah bocor.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan polisi akan terus mencari bandar yang disebut SBS. Namun dilakukan dengan cara yang berbeda.

Martualesi mengatakan dari hasil interogasi, SBS menyebutkan telah menjual sabu sebanyak 3,5 kg dalam 4 bulan terakhir. Sabu itu diedarkannya di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

“Pengakuannya baru 4 bulan ini mengedarkan sabu. Dengan jumlah 3,5 kilogram yang sudah dijualnya. Pengakuannya ini tentu masih terus kita dalami,” kata Martuslesi.

Kepada kelima tersangka polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Martualesi. (Yose/det.c)