5 Fakta Terkini Dalang Pinjol Ilegal Bikin Warga Bunuh Diri

Jam : 06:10 | oleh -335 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta – Dalang pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga tewas karena bunuh diri akhirnya ditangkap. Pelaku adalah WN China berinisial WJS.

Penangkapan itu dilakukan oleh Bareskrim Polri. WJS diduga menaungi pinjol ilegal yang menyebabkan ibu di Wonogiri, Jateng, gantung diri karena terlilit utang pinjol dan diteror.

“Telah dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN,” ujar Direktur Tindak Pidana wartawan, Selasa (9/11/2021).

Helmy menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka lain, WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB). WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Dirangkum wartawan, berikut ini beberapa fakta terkait dalang pinjol ilegal yang bikin seorang ibu di Wonogiri gantung diri.

1. Ditangkap di bandara
Berbekal informasi tersebut, Helmy membeberkan tim mulai melakukan pendalaman di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021. WJS akhirnya ditangkap Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat sedang hendak terbang ke Turki.

“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua orang rekannya,” tuturnya.

2. Total yang ditangkap 13 orang
Total tersangka pinjol ilegal yang telah ditangkap ada 13 orang. Kasus ini pun terus dikembangkan.

“Intinya, pengembangan dari seluruh jaringan itu ditangkap satu orang. Ditangkap tanggal 10 November (2021),” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).

Andri masih enggan membeberkan identitas maupun peran tersangka tersebut. Andri hanya menyebut tersangka itu sebagai seorang perempuan yang ditangkap timnya di DKI Jakarta.

3. Tersangka wanita
Lebih lanjut, Andri menjelaskan wanita itu merupakan tersangka jaringan pinjol ilegal ke-13 yang ditangkap Bareskrim. Sebelumnya, polisi menciduk seorang warga negara (WN) China berinisial WJS, yang berperan sebagai otak koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal.

“Ini kan kita sebelumnya ada mengamankan beberapa orang juga. Ada tujuh tambah empat. Kemudian WJS, total ada 12, (saat ini ditangkap 1) jadi 13, kemarin ada yang kita amankan lagi,” katanya.

4. 2 orang ditangkap lagi
Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal ‘Uang Hits’ yang masih menagih debitur dengan cara melawan hukum. Polisi menyebut keduanya berhubungan dengan jaringan dari China.

“Kedua pelaku ini berhubungan dengan jaringan pelaku dari China,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).

Bismo menjelaskan kedua tersangka berinisial RA (21) dan AH (27) kerap melakukan video conference dengan atasannya, WN China, melalui sebuah aplikasi meeting conference.

“Aplikasi tersebut memungkinkan pembicaraan bahasa Indonesia untuk diterjemahkan ke dalam bahasa China dan perintah dari tersangka yang ada di China itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia,” jelas Bismo.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui aplikasi Uang Hits tersebut telah beroperasi selama empat tahun. Pihak kepolisian telah bersurat ke Kominfo, OJK dan Kemenkumham untuk menanyakan izin perusahaan tersebut.

Dari sebuah tabel yang ditampilkan pihak kepolisian, terlihat tiga WN China yang berperan di perusahaan pinjol tersebut. Nantinya polisi akan melakukan pengejaran kepada struktur organisasi tersebut dikarenakan komunikasinya kini terputus.

“Ini struktur organisasinya, di mana menurut pengakuan AH dan RA yang sudah kita amankan, pimpinan tertingginya adalah Mr Hong yang ada di China. Mr Sun dan Mr Yu ini yang langsung berikan perintah kepada salah satunya ya ke Saudara AH,” jelas Bismo.

Polisi kini masih mengidentifikasi pelaku lain lebih lanjut untuk lakukan pengejaran.

5. Peran Pelaku
Dua tersangka tersebut berinisial RA (21) yang memiliki peran sebagai desk collection dan satu lainnya berinisial AH (27) yang merupakan team leader. Keduanya bekerja di sebuah aplikasi pinjaman online bernama ‘Uang Hits’.

RA menagih korban pinjaman online bernama Morin atas suruhan AH. Morin merasa tidak terima karena dia merasa sudah melunasi utangnya tapi pihak pinjol malah menagih lagi.

“Dan dari korban ini merasa tidak terimanya karena ketika dia sudah melunasi, itu masih ditagih lagi. Jadi korban ini meminjam Rp 3 juta tapi faktanya cairnya Rp 2 juta, Rp 1 jutanya untuk pajak,” jelas Bismo.

“Pajak yang mereka tentukan sendiri kemudian menjelang pelunasan jatuh tempo. Sudah dilunasi Rp 3,2 juta. Sudah dilunasi masih diberikan pengancaman-pengancaman,” sambungnya. (Vina/det.c)