15 Siswi SD di Cilacap Korban Guru Agama Cabul Alami Trauma

Jam : 16:21 | oleh -119 Dilihat
Guru agama cabuli belasan murid SD di Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Guru agama cabuli belasan murid SD di Cilacap, Kamis (9/12/2021).

Cilacap, ToeNTAS.com,- Polisi mengungkap belasan siswi SD korban guru agama cabul di Cilacap berinisial M (51) kini mengalami trauma. Para korban pencabulan ternyata merupakan siswi kelas 4 dan 5 SD.

“Pencabulan yang dilakukan tidak pas dilakukan seorang guru, sehingga siswi ini trauma, penderitaan psikis. Jadi ketika kita amankan, tersangka pun tidak menyangkal,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba, kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12/2021).

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya pada 24 November 2021 lalu. Mendengar itu, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Patimuan dan ditangani unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.

“Korban ada dampak psikis, kita tanya, kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan. Lalu kita kumpulkan barang bukti sesuai keterangan para saksi, kita temukan lagi 14 korban lainnya dari sekolah yang sama,” ujarnya.

Rifeld menyebut pelaku merupakan guru agama yang berstatus PNS. Pria itu diketahui sudah mengajar di sekolah tersebut selama 14 tahun.

“Dalam pemeriksaan kami orang ini sehat, dia juga ASN dan sudah mengajar lebih dari 14 tahun di sekolah tersebut, sejak tahun 2014, tapi sebelumnya dia sudah mengabdi lama di sekolah itu,” kata Rifeld.

Rifeld menyebut pelaku sudah berkeluarga dan memiliki anak. “Perlakuan sama, masih kategori pencabulan, motifnya hasrat saja, sudah berkeluarga ada istri ada anak,” terang dia.

Total ada 18 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan 15 saksi di antaranya merupakan korban. Sisanya merupakan saksi dari pihak sekolah dan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.

Aksi pencabulan ini dilakukan sejak September 2021, dimana saat itu ada kebijakan pemerintah terkait pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, pelaku M mengaku mulanya hanya main-main. Dia pun mengaku tertarik dengan anak-anak.

“Bersalah pak, saya hanya sebatas main-main saja pak, nafsu. Ya tertarik saja dengan anak kecil,” ujar M.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. M kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (d.c/Wendi)