Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri Dari Wakil Ketua KPK, Sidang Etik Dinyatakan Gugur

Jam : 21:59 | oleh -424 Dilihat
Lili Pintauli Siregar, Mengundurkan Diri....(foto : solopost.com)
Lili Pintauli Siregar, Mengundurkan Diri....(foto : solopost.com)

JAKARTA, ToeNTAS.com,- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pemberhentian sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur,” kata Ketua Dewas Tumpak pada konferensi Pers yang dipantau secara daring, Senni (11/7).

Tumpak mengatakan, surat pengunduran diri Lili telah diajukan sejak 30 Juni 2022 lalu. Sementara Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan tertanggal 11 Juli 2022.

Dikatakan oleh Tumpak, pada saat proses sidang berlangsung, Lili menyampaikan 2 surat kepada jajaran pimpinan sidang, diantaranya yaitu surat pengunduran diri dan selanjutnya surat keputusan dari presiden.

“Dan kami juga selaku dewas sudah menerima yang resmi dari sekretariat negara tentang keputusan presiden tersebut,” tutur dia.