53 WNI Disekap di Kamboja Dipaksa jadi Penipu Investasi Bodong

Jam : 22:15 | oleh -1243 Dilihat
Ilustrasi : 53 WNI Disekap Di Kamboja
Ilustrasi : 53 WNI Disekap Di Kamboja

Jakarta, ToeNTAS.com, – Kementerian Luar Negeri RI membenarkan 53 WNI disekap di Kamboja. Puluhan warga Indonesia itu merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.


Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan alih-alih menempatkan para calon pekerja sesuai kontrak, puluhan WNI itu malah dipaksa kerja untuk melakukan penipuan atau scamming untuk tujuan investasi palsu.

“Berdasarkan modus kasus-kasus sebelumnya, mereka diminta melakukan scamming utk tujuan investasi palsu. Target scamming kebanyakan masyarakat Indonesia,” kata Judha saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/7).

Judha menuturkan kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi menyusul semakin banyak tawaran pekerjaan di Kamboja yang berseliweran di media sosial.

Pada 2021, kata Judha, KBRI Pnom Penh berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban penipuan penempatan kerja serupa, di mana ratusan orang itu dipaksa bekerja untuk melakukan penipuan.