53 WNI Disekap di Kamboja Dipaksa jadi Penipu Investasi Bodong

Jam : 22:15 | oleh -1254 Dilihat
Ilustrasi : 53 WNI Disekap Di Kamboja
Ilustrasi : 53 WNI Disekap Di Kamboja


“Pada 2022, kasus serupa justru semakin meningkat di mana hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban. 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan,” kata Judha.

Judha menegaskan KBRI di Pnom Penh telah menindaklanjuti kasus ini dan menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan para WNI.

Judha menuturkan demi menekan jumlah kasus penipuan ini, Kemlu RI telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia.

Informasi tersebut, kata Judha, terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.

“Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut,” kata Judha.