Lebih lanjut, mantan Komisaris Utama PT Pelindo itu mengungkapkan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut adalah bagian dari upaya membela kliennya dan dilindungi Undang-Undang.
“Karena ini kan komentar dari pengacara tentu dia dalam membela kliennya. Dia dilindungi oleh undang-undang untuk membela kepentingan kliennya, termasuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, termasuk mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan,” ujarnya.
Sebelumnya, ekshumasi atau penggalian kubur jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Ekshumasi tersebut dilakukan untuk proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang tewas dalam aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pelaksanaan autopsi ulang itu karena adanya ketidakpercayaan terhadap autopsi pertama terkait luka-luka yang dialami oleh Brigadir J dan dinilai penuh kejanggalan.
Tim Forensik Independen mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J tersebut baru bisa diketahui dan diumumkan secara resmi sekira 4-8 minggu ke depan.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan otak di kepala belakang Brigadir J sudah tidak ditemukan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, besar kemungkinan Brigadir J tewas usai ditembak di kepala bagian belakang.
Hal itu diungkapkanya dalam acara live streaming di kanal YouTube Hendro Firlesso pada Kamis, 28 Juli 2022.
“Ketika kepalanya dibuka, otaknya sudah tidak ditemukan. Ini yang mereka temukan setelah diraba-raba kepala belakang ada semacam penempelan lem,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Ini di bagian kepala belakang itu dilem. Setelah diraba-raba rambutnya, ada lem ternyata di situ ada lobang. Jadi, diduga almarhum ini ditembak dari belakang kepala,” sambungnya.(inge/dhil).