Akhirnya, Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jam : 22:28 | oleh -289 Dilihat
Irjen Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Kasus Brigadir J

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto tentang pembunuhan dengan sengaja Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin Gatot Eddy dan timnya juga kembali memeriksa Ferdy Sambo di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Polri di Kelapa Dua, Depok. Ferdy ditahan di sana sejak Sabtu lalu. Dia awalnya ditahan karena pelanggaran kode etik. 

Peran Ferdy dalam kasus pembunuhan Brigadir J diungkap dalam keterangan terbaru Richard. Dia mencabut keterangan lamanya yang menyebut ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022. 

Dalam keterangan terbarunya, Richard menyatakan dirinya turun dari lantai dua rumah dinas Ferdy karena mendengar ada kegaduhan di lantai satu. Sesampainya di sana, Richard mengaku melihat Ferdy memegang pistol sementara Yosua sudah terkapar bersimbah darah. Dia pun mengaku sempat menembak Yosua karena perintah atasannya. 

Selain itu, Majalah Tempo pekan ini menyebutkan Ferdy Sambo juga dituding terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti kejadian itu. Dia disebut memerintahkan anak buahnya mengambil kamera keamanan dan rekamannya setelah kejadian itu. Selain itu, Ferdy juga yang disebut merancang skenario kematian Brigadir J seolah-olah terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J setelah melecehan istrinya, Putri Candrawathi.(tempo/dhil).