Heboh, Jaksa Ungkap Aliran Duit Kasus ASABRI yang Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Jam : 14:10 | oleh -2871 Dilihat
Sidang Kasus Korupsi ASABRI
Sidang Kasus Korupsi ASABRI


4. Memperkaya Sonny Widjaja sebesar Rp 64,5 miliar yang diterima dalam periode 26 Mei 2016-8 Mei 2017. Uang itu berasal dari Setiyo Joko Santosa yang merupakan staf pribadi Sonny yang mendapat tugas untuk mengatur saham dan reksadana PT ASABRI

5. Memperkaya Bachtiar Effendi senilai senilai Rp 453.783.950 dengan rincian:
– Menerima uang sebesar Rp200 juta dari Sutedy Alwan Anis pada 22 Agustus 2016.
– Menerima uang sebesar Rp26.283.950 dari dari Sutedy Alwan Anis pada 31 Oktober 2017.
– Menerima uang sebesar Rp227.500.000 dari dari Sutedy Alwan Anis pada 31 Oktober 2017.

6. Memperkaya Hari Setianto sebesar Rp873.883.500 dari Setiyo Joko Santosa pada periode 10 Januari 2017-27 April 2018

7. Memperkaya Lukman Purnomosidi dan Danny Boestami sebesar Rp 1.318.058.048.900 dari dana dari penjualan saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk), MTN (Medium Term Note) Prima Jaringan dan reksa dana Syari’ah Penyertaan Terbatas Asia Raya Properti Syari’ah.

8. Memperkaya Benny Tjokro Saputro sebesar Rp 5.968.626.189.161 yakni dana investasi PT Asabri pada Benny Tjokrosaputro.

9. Memperkaya salah satu manajer investasi PT ASABRI Gustipar Pinayungan sebesar Rp18.422.256 yang diperoleh dari PT Ciptadana Asset Management selama periode Juni 2017.

10. Memperkaya Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431.371.716.924,93 dari dana investasi PT ASABRI pada Bety dan Lim Angie Christina yang belum kembali per 31 Desember 2019.

11. memperkaya Edward Seky Soeryadjaja sebesar Rp 121.558.759.500 dari penempatan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada saham SUGI (Sugih Energy).

12. Memperkaya Rennier Latief sebesar Rp254.234.900.000 dari penempatan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada saham SIAP (Sekawan Intipratama Tbk) yang dibeli dari PT Evio Securities yang merupakan afiliasi dari Rennier Abdul Rahman Latief dalam periode 4 November 2014-25 Maret 2015.

Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(det.c/wara)