Heboh, Jaksa Ungkap Aliran Duit Kasus ASABRI yang Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Jam : 14:10 | oleh -1495 Dilihat
Sidang Kasus Korupsi ASABRI
Sidang Kasus Korupsi ASABRI

Jakarta, ToeNTAS.com, – Jaksa mengungkap aliran dana yang diterima 8 terdakwa dari dugaan kasus korupsi PT ASABRI yang merugikan negara Rp 22,7 triliun. Apa saja?
Delapan terdakwa itu adalah Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

“Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021)

Adapun daftar dugaan aliran uang yang dinikmati 8 terdakwa adalah:

1. Heru Hidayat

– Saldo investasi PT ASABRI pada saham yang dibeli dari terdakwa HERU HIDAYAT per 31 Desember 2019 adalah Rp 8.722.282.596.822
– Saham-saham yang dibeli PT ASABRI dari terdakwa HERU HIDAYAT yang dipindahkan ke reksa dana di luar reksa dana yaitu ke RD HPAM Syariah Sekuritas yang dikendalikan terdakwa HERU HIDAYAT sebesar Rp 168.011.000.000,00
– Saham yang dibeli dari terdakwa HERU HIDAYAT yang dipindahkan ke RD Guru atas perintah PT ASABRI sebesar Rp33.548.557.000
– Dana investasi PT ASABRI yang diterima terdakwa HERU HIDAYAT di antaranya digunakan untuk melakukan buyback atas saham LCGP dan MYRX milik PT ASABRI yang dibeli dari pihak lain dengan harga di atas harga pasar sebesar total Rp496.355.002.200
– Saldo investasi PT ASABRI pada Reksa Dana yang dikendalikan terdakwa HERU HIDAYAT dan belum redeem sampai dengan 31 Desember 2019 adalah Rp 3.957.000.000.000
– Dana investasi PT ASABRI untuk RDS ASE, RD ASMCE, dan RDS PAKS diterima terdakwa HERU HIDAYAT di antaranya digunakan untuk membeli saham dari RD Millennium milik PT ASABRI. Biaya yang dikeluarkan terdakwa HERU HIDAYAT untuk membeli saham-saham dari RD Millennium tersebut adalah Rp106.842.133.950
– Reksa Dana Guru membeli saham dari nasabah-nasabah yang terafiliasi dengan terdakwa HERU HIDAYAT sebesar Rp312.252.194.100

Jaksa mengatakan total per 31 Desember 2019, dana investasi PT ASABRI pada Heru Hidayat yang belum kembali adalah sebesar Rp 12.421.886.211.772.

“Sehingga telah memperkaya diri terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 12.421.886.211.772,” ungkap jaksa.