131 Balita Terancam Cuci Darah, KPAI: Setop Peredaran Obat Penyebab Gangguan Ginjal!

Jam : 21:20 | oleh -751 Dilihat
Ilustrasi Cuci Darah Hemodialisis
Ilustrasi Cuci Darah Hemodialisis

KPAI juga berharap agar Kemenkes dapat segera mengusut tuntas kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di 14 provinsi Indonesia, serta mengkaji terkait obat apa yang dikonsumsi anak-anak ini.

“Jangan sampai masih tersebar luas, masih bisa dibeli, menjadi promosi obat, donasi obat, dan sebagainya. Harus segera ada ketegasan dan kejelasan, untuk setop dan cegah peredarannya. Ini tidak main main, Kemenkes harus tegas, bila benar obat ini bisa lepas dari pengawasan perizinan dan pengedaran,” ucap Jasra.

Lalu Jasra menegaskan bahwa BPOM perlu mengawasi serta dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesehatan anak.

Jasra mengatakan, baik Kemenkes maupun BPOM, dan industri obat-obatan di Indonesia perlu berhati-hati dan selektif agar kasus seperti ini tidak terulang.

“Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini. KPAI menuntut pertanggung jawaban peredaran dan perizinan obat tersebut, karena telah terbukti membahayakan anak dan sudah beredar sejak Januari ditemukan pertama kasusnya,” katanya.(oke/wara).