Polda Metro Tindak Puluhan Polisi Terlibat Narkoba, 5 Orang Dipecat!

Jam : 08:45 | oleh -340 Dilihat
gedung Polda Metro Jaya
gedung Polda Metro Jaya

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polda Metro Jaya menyatakan berkomitmen menindak tegas anggota polisi yang terlibat kasus narkoba. Sepanjang 2022 ini Polda Metro Jaya telah menindak 47 anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Polda Metro Jaya berkomitmen sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda menindak tegas semua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran pelanggaran kode etik maupun disiplin dan perintah Bapak Kapolda Metro Jaya tegas, bahkan sampai kepada pemecatan terhadap anggota anggota yang melakukan pelanggaran pelanggaran khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba,” kata Bhirawa.

Hal ini diungkapkan Bhirawa dalam jumpa pers Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.

Bhirawa Braja Paksa mengatakan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada puluhan anggota yang terlibat narkoba. Sanksi yang diberikan mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

“Kami sudah memberikan sanksi terhadap 25 orang kami berikan sanksi demosi atau kami copot dari jabatannya dan tidak diberikan jabatan dari mulai 6 bulan sampai 5 tahun,” kata Bhirawa.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberikan sanksi tegas dengan memecat anggota yang terlibat narkoba. Ada juga yang diberi hukuman pengurungan di tempat khusus.

“Lima orang PTDH, dipecat. 17 ditempatkan di patsus,” katanya.

Bhirawa mengatakan sanksi tegas ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam memberantas kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri.

“Ini komitmen Kapolda Metro Jaya untuk mentransformasi perilaku-perilaku, sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya Presisi,” imbuhnya. (d.c/Rika)