Demo di DPR, Honorer Lintas Profesi Tuntut Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Jam : 15:31 | oleh -212 Dilihat
Massa tenaga honorer lintas profesi
Massa tenaga honorer lintas profesi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Massa dari tenaga honorer lintas profesi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta. Massa honorer dari Banten dan Jawa Tengah (Jateng) ini menuntut agar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) segera direvisi.

“Ini kita dari lintas profesi. Mulai dari kesehatan, guru, tenaga administrasi, penyuluh, tenaga teknis semua kita berbaur menjadi satu untuk memperjuangkan revisi UU ASN No 5 2014,” kata Presidium Forum Honorer Se-Banten, Taufik Hidayat, saat ditemui di depan gedung DPR RI, Senin (7/8/2023).

Dalam aksi tersebut, Taufik meminta agar revisi UU ASN segera dirampungkan. Mereka mendorong DPR untuk memasukkan revisi UU ASN ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“Kita perlu mengawal. Karena UU ini banyak sekali yang direvisi. Khawatir, revisi UU ASN ini tergeser lagi dengan UU yang lain,” imbuh Taufik.

Melalui revisi UU ASN, massa honorer berharap dapat diangkat menjadi AS tanpa harus melalui tes lagi.

“Jadi kita menuntut tenaga non-ASN ini untuk meminta segera disahkannya RUU tentang UU ASN terkait dengan pasal pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PNS. Begitu juga PP 49 Tahun 2018 untuk seleksi PPPK kami harapkan diubah, tidak lagi dibuka untuk umum tapi dilakukan pengangkatan secara langsung,” imbuh Ahmad.

Massa berbaju putih datang dengan membawa sejumlah atribut demonstrasi seperti spanduk hingga ikat kepala. Massa merupakan tenaga honorer dari berbagai instansi di berbagai daerah, seperti tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidikan.

Beberapa di antaranya adalah Forum Komunikasi Tenaga Teknik dan Administrasi Honorer Kota Cilegon hingga Honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Mereka menuntut agar pekerja honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan spanduk yang dibawa salah satu kelompok massa, ada 3 poin tuntutan yang mereka suarakan, yaitu:

1. Segera disahkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 untuk mengangkat semua honorer menjadi PNS tanpa melalui tes.

2. Mendesak presiden agar menerbitkan peraturan pemerintah terbaru berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK.

3. Memberikan hak yang sama berkaitan dengan afirmasi kepada seluruh honorer teknis dan administrasi untuk seleksi PNS dan PPPK. (d.c/Manda)