Polda Metro Resmi Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim Hari Ini

Jam : 15:27 | oleh -180 Dilihat
Rocky Gerung
Rocky Gerung

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polda Metro Jaya resmi melimpahkan laporan polisi terkait ujaran kebencian Rocky Gerung usai diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri. Kini, kasus penyelidikan tersebut sepenuhnya ditangani Bareskrim.

“Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Wartawan, Senin (7/8/2023).

Ade mengatakan, pihaknya turut menyerahkan materi penyelidikan dalam perkara yang ada. Mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.

“Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum),” ujarnya.

“Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Sebagai informasi, di Polda Metro Jaya sendiri ada 3 laporan polisi terkait perkara yang sama. Laporan pertama dibuat oleh Lisman Hasibuan dari Relawan Indonesia Bersatu. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023. Tak hanya Rocky Gerung, dalam hal ini Refly Harun turut dipolisikan karena pernyataan Rocky diunggah di channel YouTube miliknya.

Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Ferdinand sudah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

Tak sampai di sana, laporan ketiga dibuat oleh organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023. Dalam pelaporan ini hanya Rocky Gerung yang dipolisikan.

Bareskrim Tarik 13 Laporan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menarik penanganan belasan pengaduan terhadap Rocky Gerung (RG) dari berbagai Polda. Laporan itu bakal diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim.

“Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Gadung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani kemudian merinci laporan yang diterima polisi dengan terlapor Rocky Gerung. Dia mengatakan ada satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), satu pengaduan ditujukan langsung kepada Kapolri, dan satu pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani. (d.c/Endah)