Pemkot Depok Berlakukan WFH 30% untuk ASN demi Kurangi Polusi Udara

Jam : 13:08 | oleh -55 Dilihat
ilustrasi wfh
ilustrasi wfh

Depok, ToeNTAS.com,- Wali Kota Depok Muhammad Idris menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok. Idris menginstruksikan 30 persen aparatur sipil negara (ASN) di Depok untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai hari ini.

Berdasarkan laman Pemerintahan Kota Depok, Inwal Nomor 12 Tahun 2023 itu diterbitkan pada 31 Agustus 2023. Dalam Inwal itu, Idris meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengatur pelaksanaan WFH ASN Pemkot Depok.

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH,” ujar Idris demikian dilihat detikcom, Senin (4/9/2023).

“Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pralansia, ibu menyusui dan ibu hamil,” lanjutnya.

Idris mengatakan Pemkot Depok tetap mengawasi ASN yang melaksanakan WFH melalui aplikasi K-MOB. Aplikasi itu dapat mendeteksi keberadaan ASN ketika jam kerja. Idris mengatakan penerapan WFH akan dievaluasi setiap satu pekan, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara.

“Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara. Satu minggu sekali akan dievaluasi (penerapan WFH) dengan memperhatikan kondisi polusi udara,” ujarnya.

“Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya,” tambahnya.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Penelitian Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan WFH diterapkan mulai hari ini. Satpol PP, kata Dadang, juga akan mengawasi penerapan WFH tersebut.

“WFH pengaturan mulai hari Senin. Juga untuk Pol PP juga mengawasi mulai hari Senin,” kata Dadang. (d.c/Lia)