Skandal Suap Hakim Agung, PNS MA Desy Yustria Dihukum 8 Tahun Penjara

Jam : 16:23 | oleh -168 Dilihat
Gedung MK
Gedung MK

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Desy Yustria dalam skandal suap hakim agung Sudrajad Dimyati. Adapun PNS MA lainnya, Nurmanto Akmal, dihukum 4,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desy Yustria selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” kata ketua majelis Hera Kartingingsing di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (15/6/2023).

Di kasus itu, Sudrajad lebih dulu dihukum 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmanto Akmal dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Hera Kartiningsih dalam amar putusannya.

Berikut nama-nama di skandal suap hakim agung itu:

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), divonis 8 tahun penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) divonis 4,5 tahun penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.

Kluster Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa. (d.c/Agus)