Suami di Serpong Kirim Ancaman ‘Bantai Sekeluarga’ Usai KDRT Istri Hamil

Jam : 08:36 | oleh -267 Dilihat
ilustrasi suami KDRT istri
ilustrasi suami KDRT istri

Tangerang Selatan, ToeNTAS.com,- Kasus suami KDRT istri hamil di Serpong, Tangerang Selatan, masih diselidiki polisi. Usai melakukan KDRT kepada istrinya, T (28), pelaku BD (38) justru malah mengirimkan ancaman pembunuhan kepada korban dan keluarganya.

“Harapan (agar) pelaku dihukum dengan seberat-beratnya, seadil-adilnya. Ini bukan penganiayaan ringan, bukan KDRT lagi, udah termasuk pengancaman,” kata ayah korban, Marjali, saat dihubungi Wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Marjali mengatakan ancaman tersebut dikirimkan oleh BD melalui voice note WhatsApp. Dalam rekaman voice note tersebut, BD mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.

“Mengancam akan dibabat, mau dibantai satu keluarga satu per satu segala macam. Emang saya ayam kampung?” ujarnya.

Menurut Marjali, pengancaman tersebut terjadi saat BD berada di ruangan merokok di Polres Tangerang Selatan. Sedangkan posisi T ada di rumah sakit.

“Iya (di Polres), karena waktu itu dia ngomong sambil direkam sama Pak RW, mungkin dia kena narkoba atau apa harusnya dites urine,” katanya.

Rekaman pengancaman dari suami pelaku KDRT kepada istri dan keluarganya ini pun viral di media sosial. Jali membenarkan rekaman viral itu adalah voice note dari pelaku.

Berikut isi ancaman tersebut:

“Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua banta”

“Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah”.

Polisi Buru Pelaku
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku, mengingat adanya ancaman tersebut.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Galih dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Suami Tersangka KDRT Tak Ditahan
Sebagai informasi, BD telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT tersebut. Namun, saat itu polisi tidak melakukan penahanan dengan beberapa alasan.
“Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri,” ujarnya.

Galih sekaligus mengklarifikasi narasi di media sosial yang menyebutkan ‘pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)’.

“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,” katanya.

“Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,” tambahnya. (d.c/Kevin)