Korupsi Proyek Renovasi Pasar, Bupati Cantik Talaud itu Ditangkap

Jam : 00:17 | oleh -169 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada Selasa, 30 April 2019. Dalam operasi itu KPK mengungkap adanya pemberian suap berupa jam dan tas mewah bernilai ratusan juta Rupiah.

“KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji di Kabupaten Talaud,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, di Jakarta, Selasa, 30 April 2019. Berikut ini adalah 5 fakta lain seputar penangkapan Sri yang diketahui sejauh ini

1. Korupsi Proyek Renovasi Pasar
Adalah pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo yang diduga memberikan suap kepada Sri. Bernard memberikan suap itu melalui orang kepercayaan sekaligus tim sukses Sri dalam Pilkada Talaud 2018, Benhur Lalenoh.

2. Komitmen Fee 10 Persen
KPK menduga Sri Wahyumi, melalui Benhur, menarik komitmen fee sebesar 10 persen kepada para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud. Benhur bertugas mencari kontraktor yang ingin mendapatkan proyek pekerjaan dan bersedia memenuhi syarat 10 persen fee itu.

Menurut KPK, salah satu pengusaha yang bersedia memenuhi syarat itu adalah Bernard. Basaria mengatakan perusahaan Bernard mendapatkan total 7 proyek di Talaud, namun baru dua proyek yang terealisasi, yakni Pasar Lirung dan Beo. KPK menduga pemberian uang, jam tangan dan tas mewah bernilai Rp 513 juta kepada Sri merupakan realisasi pembayaran komitmen fee 10 persen dari Bernard. “KPK mempunyai informasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dan BNL (Benhur) serta pihak lainnya tentang proyek di Talaud,” kata Basaria.

3. Hadiah Ulang Tahun
KPK menyatakan inisiatif memberikan barang mewah datang dari orang kepercayaan Bupati, yakni Benhur. Benhur menyarankan Bernard memberikan barang-barang mewah tersebut agar Sri senang. Pemberian pun akan dilakukan pada hari ulang tahun Sri yang jatuh pada awal Mei nanti.

Bernard ditemani anaknya lantas membeli barang-barang itu di pusat perbelanjaan di Jakarta pada 28 April 2019. Barang-barang tersebut terdiri dari tas merek Channel seharga Rp 97 juta; tas Balenciaga, Rp 32,9 juta; jam tangan Rolex seharga Rp 224 juta; anting berlian Adelle Rp 32 juta; dan cincin berlian Adelle, Rp76,9 juta.

Namun, sebelum barang-barang itu sempat diberikan, tim KPK menangkap tangan Bernard di sebuah hotel di Jakarta pada 29 April 2019 malam hari. Keesokan harinya, tim KPK juga menangkap Sri di Kantor Bupati Talaud.

4. Pilih-pilih Tas
Basaria mengatakan KPK mengantongi bukti komunikasi bahwa Sri berperan aktif dalam penerimaan suap ini. Salah satunya soal pemilihan merek tas.

Basaria mengatakan Sri sempat menolak saat akan dibelikan tas merek Hermes. Alasannya, kata dia, pejabat lain di Sulawesi Utara sudah memiliki tas dengan merek serupa. “Bupati tidak mau tas yang dibelikan bermerek sama dengan tas yang dimiliki pejabat perempuan lainnya di sana,” kata Basaria.

5. Bantahan Sri
Sri membantah menerima tas dan perhiasan dari Bernard. Sri berdalih barang-barang tersebut tidak dia terima. “Sampai sekarang, hadiah itu tidak ada sama saya,” kata dia saat digelandang ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu dini hari, 1 Mei 2019. (tem.c./N)