Jakarta, ToeNTAS.com,- Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun kedapatan melakukan aksi pengrusakan fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel yang terletak di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.
Pengrusakan fasilitas sekolah milik SMA Negeri 3 Kota Tangsel dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.
Supiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurutnya, peristiwa tersebut ditenggarai akibat pihak sekolah tidak memasukkan calon siswa yang dititipkan oleh Lurah Benda Baru itu.
“Telah terjadi tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel,” kata Supiyanton dalam keterangannya, Tangsel, Kamis (16/7/2020).
Supiyanto menjelaskan kronologi bermula kala Saidun mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan terkait siswa titipannya itu.
Sesampainya di lokasi, Saidun langsung menuju ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) guna meminta penjelasan terkait status siswa titipan dirinya tersebut.
“Terlapor masuk kedalam ruangan Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel,” jelas Supiyanto.
Namun angan-angan dapat masuk dengan jalur pintas pun terpatahkan, usai pihak sekolah masih memberikan setatus cadangan bagi calon siswa titipan Lurah Benda Baru itu.
Sontak mendapat kabar tersebut Saidun naik pitam dan membanting tempat makanan ringan yang terdapat di ruangan Kepsek SMA Ngeri 3 Tangsel itu.
“Pada saat itu pelapor menjawab maksud dari terlapor datang ke ruangan Kepala Sekolah itu dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah benda Baru masih berstatus cadangan,” ujar Supiyanto.
“Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel itu, terlapor langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi,” sambungnya.
Adapun, Saidun menitipkan enam calon siswa untuk dapat masuk melalui jalur pintas di SMA Negeri 3 Tangsel.
Atas perbuatannya itu Saidu terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan. (tribn.c/p)