Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Wajib Pakai Sertifikat Vaksin

Jam : 10:49 | oleh -322 Dilihat
foto
foto

ToeNTAS.com,- Calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) CommuterLine diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL mulai hari ini, Sabtu (11/9). Masa sosialisasi pemberlakuan sertifikat vaksin telah berakhir pada Jumat (10/9).

“Mulai besok (hari ini) seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9) malam.

Anne menerangkan, sejalan dengan pemberlakuan sertifikat vaksin, maka untuk STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku.

Ia meminta, saat tiba di stasiun, pengguna KRL sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas, sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan.

“Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Lebih lanjut, Anne menyampaikan sejak pemberlakuan sosialisasi wajib vaksin, volume pengguna KRL masih stabil.

Pada Rabu (8/9) dan Kamis (9/9), tercatat volume pengguna KRL pada rata-rata adalah 295.778 orang per hari.

Anne menjelaskan, angka tersebut bertambah sekitar dua persen dibanding Senin dan Selasa sebelum masa sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin, dengan rata-rata 289.146 pengguna per hari.

“KAI Commuter kembali mengingatkan kepada para pengguna bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL,” ujar Anne. (Ririn/det.c)