Makelar Kasus MA-Istri Beli Mobil Mewah Diduga Pakai Uang Suap Rp 11,2 Miliar

Jam : 16:44 | oleh -148 Dilihat
Suasana sidang kasus suap
Suasana sidang kasus suap

Jakarta, ToeNTAS.com,- Jaksa KPK mencecar pembelian sejumlah mobil mewah yang dilakukan terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, dan istrinya bernama Riris Riska Diana. Mobil mewah itu diduga bersumber dari penerimaan uang suap sebesar Rp 11,2 miliar.

Riris Riska Diana hari ini diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap di MA. Duduk sebagai terdakwa Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan.

Jaksa KPK kemudian mencecar terkait penerimaan uang dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT) yang diterima Riris dan Dadan. Riris berdalih uang Rp 11,2 miliar itu merupakan dana investasi.

“Saat bertemu Pak Tanaka saudara tadi mengatakan ada perjanjian. Apakah saudara ada minta uang kepada Pak Tanaka?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

“Karena kita mencari investor waktu itu saya bilang ke Pak Tanaka alat yang akan dibeli kami kisaran Rp 15 miliar tapi Pak Tanaka hanya memberi Rp 11,2 miliar,” jawab Riris.

Usai penerimaan uang belasan miliar tersebut, jaksa lalu mempertanyakan pembelian sejumlah mobil mewah yang dilakukan Dadan dan Riris. Mobil yang dibeli itu mulai dari Mclaren hingga Ferrari.

“Apakah saudara ketahui bahwa suami saudara atau juga saudara membeli mobil-mobil uang dari Pak Tanaka ini?” tanya jaksa.

“Mobil Mclaren warna kuning. Harga 3 sekian (miliar),” jawab Riris.

“Setelah Mclaren saudara dan suami beli mobil apa lagi?” tanya jaksa.

“Ferrari. Warna merah,” jawab Riris.

Jaksa masih mencecar pembelian mobil dari Riris dan Dadan. Riris mengaku melakukan pembelian mobil Land Cruiser hingga Hyundai.

“#Setelah Mclaren, Ferrari apa yang saudara beli?” tanya jaksa.

“Land Cruiser,” jawab Riris.

“Harga berapa?” timpal jaksa.

“3 (miliar) saya lupa,” ujar Riris.

“Ada lagi mobil yang saudara beli?” tanya jaksa.

“Hyundai Creta,” timpal Riris.

Jaksa lalu melakukan estimasi harga 4 mobil yang telah dibeli tersebut. Riris berdalih pembelian mobil tersebut untuk modal perputaran uang di bisnis.

“Dari keempat mobil itu kalau dikalkulasi lebih dari Rp 10 miliar 25 juta. Tadi saudara menyampaikan uang dari Tanaka Rp 11,2 miliar. Itu peruntukanya uang dari Tanaka beli mobil semua atau ada yang lain?” tanya jaksa.

“Jadi kebetulan Pak Tanaka itu memberikan uang investasi kepada kami Rp 11,2 miliar yang mana per tahunnya kita harus memberikan deviden kepada Pak Tanaka 15% dari total keseluruhan investasi yang diberikan. Ketika suami saya hobinya otomotif jadi kita beli mobilnya untuk jual beli. Jadi yang otomati suami saya membeli Mclaren cukup murah dengan harga segitu. Tapi ternyata disita sama bapak,” jawab Riris.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Rincian suap dan gratifikasi itu diuraikan jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan.

Jaksa awalnya membacakan dakwaan kasus suap. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12).

Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. (d.c/Rudi)