Huni Sel Mewah di Cipinang, Harianto Tersangka TPPU Narkoba Bisa Nyabu

Jam : 02:04 | oleh -255 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com ,- Harianto Chandra (HC), yang ditangkap BNN karena dugaan pencucian uang sekitar Rp 39 miliar, diketahui menghuni sel mewah di Lapas Cipinang. Selain itu, HC disebutkan bisa mengkonsumsi sabu di selnya.

“Dia punya staf. Yang lebih gila lagi, dia bisa nyabu,” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2017).

Buwas menjelaskan, di selnya HC bisa memantau kedatangan petugas melalui CCTV. Sel HC digeledah pada 31 Mei 2017 dengan barang bukti lebih dari Rp 27 miliar.

“Pada tanggal 31 Mei, tim penyidik TPPU melakukan penggeledahan di Lapas Cipinang yang dihuni oleh terpidana Harianto Chandra (HC). Di situ kita temukan satu buah laptop, satu unit iPad, 4 unit handphone, dan 1 unit token,” tutur Buwas.

Harianto menghuni lapas Cipinang atas vonis 14 tahun penjara di kasus narkoba. Harianto ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni A, CJ, dan CSN. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan keempatnya terjadi di dua lokasi. Lokasi pertama di lapas di Surabaya dan kedua di Lapas Cipinang, Jakarta. BNN menyita Rp 39 miliar di dua lokasi dengan masing-masing Rp 9,6 miliar di Surabaya, dan Rp 29,97 miliar di Jakarta.

Daftar barang yang disita BNN selengkapnya yaitu:

Di Surabaya:
1. Uang dalam rekening LLT
2. Uang dalam rekening A
3. 1 unit rumah
4. 1 unit mobil minibus tahun 2017

Di Jakarta:
1. 2 buah rumah
2. 3 unit apartemen
3. 2 unit ruko
4. Uang dalam rekening
5. Uang tunai

(det.c/nge/sil)