KPAI Ancam Gugat Aturan Sekolah 8 Jam ke MA

Jam : 04:58 | oleh -146 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.Com ,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut aturan tentang kebijakan sekolah 8 jam sehari dari Senin hingga Jumat yang dikeluarkan Kemendikbud kurang tepat jika ditujukan untuk penguatan karakter. KPAI mendesak Kemendikbud segera merevisi atau bahkan mencabut aturan tersebut.

“Penguatan pendidikan karakter ya, tapi harus dengan cara yang baik. Tak hanya tujuan yang baik, tujuan diturunkan dengan instrumen yang baik, Permendikbud ini tidak. Di samping tujuan yang baik, caranya juga harus baik. Jangan ada residu yang muncul sehingga merusak tatanan masyarakat,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).

KPAI telah melakukan kajian terkait Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu. Hasilnya, jika Kemendikbud tak merevisi atau mencabut aturan kebijakan hari sekolah ini, KPAI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

“Seiring terbitnya Permendikbud ini, KPAI sudah melakukan pengawasan, maka KPAI melakukan langkah-langkah pengawasan dengan diminta ini dilakukan review atau pencabutan. Kalau tidak KPAI kemungkinan akan judicial review ke Mahkamah Agung dan ini bagian konstitusional KPAI dalam perlindungan anak,” tegas Asrorun.

Sementara itu, Staf Ahli DPP PGRI Jejen Musfah menyebut Permendikbud ini bagus untuk menguatkan karakter siswa. Namun, dia menyebut peraturan ini jangan sampai mematikan institusi pendidikan lain seperti Madrasah Diniyah.

“Dalam hal kontra 8 jam di sekolah akan beririsan dengan waktu belajar di Madrasah Diniyah, saya kira ini persoalan perlu didiskusikan lebih lanjut agar apa yang tertuang dalam regulasi tak berbenturan dengan apa yang sudah stabil dilaksanakan Madrasah Diniyah. Jangan sampai menghanguskan yang sudah eksis,” ucap Jejen.

Anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Ledia Hanifah Amalia meminta aturan hari sekolah ini dikaji ulang. Masukan dari publik harus didengarkan.

“Keputusan rapat di DPR kaji ulang, bisa mungkin direvisi, dibatalkan supaya masukan,” pinta politikus PKS ini.

Menanggapi itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso menyebut pihaknya sangat terbuka dengan publik. Kami sangat terbuka ruang publik untuk diskusi. Saya pastikan Kemendikbud tak akan melakukan hal yang berdampak negatif ke masyarakat,” cetus Ari.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Kemendikbud mengatakan aturan ini merupakan pendidikan karakter dalam 8 jam. (det.c/kris)