Penganiaya Petugas Parkir Anggap Mobil Berpelat TNI Tak Bayar Parkir

Jam : 03:51 | oleh -107 Dilihat

JAKARTA (ToeNTAS.com) – Tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas parkir di Mal Gandaria City di Jakarta Selatan menganggap mobil berpelat TNI tidak perlu membayar parkir. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menyatakan, anggapan itulah yang membuat tersangka yang diketahui bernama Anwari itu cekcok dengan petugas parkir hingga berujung penganiayaan.

“Yang bersangkutan merasa kalau menggunakan mobil dinas berpelat TNI tidak perlu membayar parkir. Karena yang bersangkutan memiliki pengetahuan jika itu ada Perda-nya,” kata Iwan di Mapolsek Metro Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017).

Mobil berpelat TNI yang digunakan Anwari saat kejadian adalah mobil dinas istrinya. Istri Anwari merupakan seorang dokter di RSPAD Gatot Soebroto.

Seperti istrinya, Anwari juga berprofesi sebagai dokter dan pernah bertugas di RSPAD.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Anwari terjadi pada Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 20.30. Saat itu, mobil berpelat TNI yang digunakan Anwari hendak keluar dari parkiran. Saat itu, mobil dikemudikan oleh sopirnya.

Seorang petugas parkir bernama Juansyah yang saat itu bertugas meminta biaya parkir kepada sang sopir. Namun, sang sopir menolak membayarnya. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya sang sopir mau membayar biaya parkir sebesar Rp 5.000.

Selang berapa lama, sang sopir mobil dinas itu kembali lagi bersama Anwari. Setelah terlibat cekcok, Anwari langsung memukul Juansyah. Anwari juga sempat melepaskan tembakan ke udara dari pistol yang dibawanya.

“Dia merasa tersinggung saat bertanya kepada petugas parkir, jawabannya ‘emang harus bayar’. Dia merasa tersinggung dan emosi. Sampai akhirnya melakukan pemukulan dan mengeluarkan senjata dan menembakannya satu kali ke atas,” kata Iwan.

Anwari kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Kebayoran Lama. Ia terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 355 tentang perbuatan tak menyenangkan.(kom..c/dul)