Novanto Kembali Tak Penuhi Panggilan, KPK: Bisa Panggil Paksa

Jam : 00:53 | oleh -102 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Ketua DPR Setya Novanto bisa dipanggil paksa jika tidak memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan KPK. Pemanggilan paksa itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Yang penting kan kita sudah memanggil. Kalau misalnya, saya kurang tahu ini (hari ini) panggilan kedua atau ketiga, kalau pada panggilan ketiga tidak hadir maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu. Tapi mudah-mudahan beliau kooperatif,” ucap Laode kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

“Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, memanggil secara paksa,” lanjutnya.
Prosedur jemput paksa ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur, jika saksi tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, penyidik bisa menjemput paksa saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, Syarif masih optimis Novanto akan memenuhi panggilan tanpa perlu penjemputan paksa. Novanto sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Ya tapi saya yakin beliau ini kan diminta sebagai saksi. Ya kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan,” ucapnya.
Novanto yang juga Ketua DPR ini sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November 2017. Namun absen dengan mengirim surat ke KPK.

Novanto juga tidak hadir hari ini. Dia beralasan KPK harus mengantongi izin presiden untuk memeriksa dirinya. Novanto lebih memilih terbang ke Kupang untuk menjalankan kegiatan kerjanya.

“Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/11). (det.c/fino)