8 Pemuda Ini Ditangkap Petugas Polsek Laweyan di THR Sriwedari Solo Karena Mabuk Miras

Jam : 01:32 | oleh -130 Dilihat

SOLO, ToeNTAS.com,- Delapan pemuda diduga mabuk di Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari, Solo.

Mereka kemudian digelandang Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Laweyan, Solo.

Hingga Minggu (19/11/2017) siang mereka masih berada di Mapolsek Laweyan.

Delapan pemuda tersebut diduga mabuk saat menonton acara dangdut, Sabtu (18/11/2017) malam.

Kasi Humas Polsek Laweyan, Aiptu Herianto, mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, mengatakan, saat diperiksa p[ara pemuda itu mengaku menikmati suasana malam Minggu sambil menikmati minuman keras (miras).

“Mereka sepakat sambil menenggak minuman keras di THR Sriwedari sambil nonton musik dangdut,” katanya kepada wartawan, Minggu (19/11/2017) siang.

Adapun delapan pemabuk itu berinisial B (30), JS (34), ASP (21), AM (22), EB (39), W (20), AS (35) dan IY (27).

Mereka berasal dari Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.

Polisi juga mengamankan dua botol miras ukuran 1,5 liter.

“Penangkapan dilakukan terhadap delapan pelaku atas laporan warga, langsung kita tindak,” ucapnya.

 Adapun Polsek Laweyan sedang fokus menekan kasus penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi, hingga prostitusi.

Herianto meminta masyarakat ikut berperan aktif mendukung upaya polisi memberantas pekat.

Caranya, segera  melaporkan kejadian yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan. (trib n.c/yuri)