Tanggapan Pihak Amien Rais soal Ultimatum Minta Maaf kepada Kapolri

Jam : 10:57 | oleh -179 Dilihat

JAKARTA, ToeNTAS.com,- Kuasa hukum Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Surya Imam Wahyudi, merasa heran dengan ultimatum yang dilayangkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kapitra Ampera.

Kapitra mengultimatum Amien Rais agar meminta maaf karena telah meminta Presiden Jokowi mencopot Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Menurut Surya, pernyataan Amien merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ia mengatakan, maksud Amien mendorong institusi Polri agar lebih baik dan profesional.

“Orang bicara ingin mendorong Polri lebih baik dan lebih profesional serta dipimpin oleh orang yang betul-betul bersih kok malah disomasi,” ujar Surya saat dihubungi wartawan, Jumat (12/10/2018). “Kapitra jadilah pendukung Jokowi yang baik, yaitu mengawal dan memastikan smua janji-janji Jokowi terpenuhi dengan baik.

Mohon jangan menjadi benalu yang turut memperparah negeri ini,” kata Surya. Surya berpendapat, saat ini publik mengharapkan pemerintah mampu membenahi sektor penegakan hukum, dan tak tebang pilih saat menangani perkara.

Ia mengatakan, sebagai advokat, Kapitra seharusnya mendorong pembenahan di sektor penegakan hukum. “Kebebasan berpendapat terkait penuntasan kasus hukum tidak bisa dipasung dengan ancaman seperti Kapitra yang justru berlindung di balik ketiak pemerintah yang sampai hari ini abai mewujudkan keadilan.

Jadi pengacara harusnya ikut menyuarakan keadilan dan kepentingan rakyat,” kata Surya. Diultimatum 7×24 jam Sebelumnya, Kapitra Ampera meminta Amien Rais minta maaf kepada Tito Karnavian.

Menurut Kapitra, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional itu harus minta maaf karena telah meminta Presiden Jokowi mencopot Tito. “Saya minta Amien Rais klarifikasi itu dan minta maaf kepada Tito dan kepolisian,” ujar Kapitra dalam konferensi pers di posko pemenangan Jokowi-Ma’ruf, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).

Kapitra memberi batas waktu kepada Amien selama 7×24 jam. Jika dalam waktu itu belum ada permintaan maaf, Kapitra yang juga berprofesi sebagai pengacara ini akan menempuh langkah hukum.

“Kalau tidak diindahkan, kami akan laporkan ke polisi. Mulai hari ini, jadi Kamis depan tidak melakukan itu, kami lapor ke polisi,” kata dia.

Kapitra menilai, permintaan Amien agar Tito dicopot dari posisi Kapolri tidak berdasar. Seharusnya, kata dia, Amien Rais fokus saja menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya tanpa harus melempar tuduhan kepada pimpinan Polri. (k.c/Kris/Dul)