KPK Telusuri Dugaan Proyek Meikarta Dibangun Sebelum IMB Terbit

Jam : 23:07 | oleh -82 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,-  KPK tengah menelusuri sejumlah hal terkait kasus suap proyek Meikarta. Salah satu yang ditelusuri berkaitan dengan pembangunan proyek dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Terkait dengan perizinan, KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).

“Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai,” imbuhnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

Mereka yang jadi tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka adalah Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. (d.c/Kris/Dul)