Dalami Kasus Meikarta, KPK: Dimungkinkan Panggil Eks Gubernur Jabar

Jam : 23:45 | oleh -100 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK sudah memeriksa sejumlah aksi terkait suap proyek Meikarta, termasuk Sekda Jabar dan anggota DPRD Jabar. KPK juga dimungkinkan memanggil pucuk pimpinan di Pemprov Jabar saat proyek Meikarta bergulir.

“Jika terkait dengan penanganan perkara, tentu dimungkinkan untuk memanggil sebagai saksi karena kami perlu mendalami baik dari pihak DPRD maupun pemerintah daerah, gubernur, dan jajarannya pada saat itu,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Febri mengatakan saat ini KPK masih memaksimalkan batas waktu penyidikan. Soal pemanggilan eks Gubernur Jabar, Febri menyebut penyidik belum memutuskan.

“Kepastiannya nanti penyidik yang akan melakukan pemanggilan apakah dibutuhkan pada saat ini atau dalam pemeriksaan berikutnya karena untuk pihak pemberi tentu kami harus memaksimalkan proses pemeriksaan dan penyidikan sampai batas waktu penahanan selama 60 hari, sedangkan untuk pihak menerima itu bisa 120 hari. Tapi ada kemungkinan akan dipanggil,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Waras Wasisto terkait suap proyek Meikarta. KPK mencecar Waras dengan pertanyaan terkait revisi perda tata ruang.

“KPK mendalami lebih lanjut ada atau tidak dugaan aliran dana untuk melakukan perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Kami telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu, dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12/2018).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (d.c/Kris)