Dewas BPJS TK Ungkap Status Kerja RA yang Diduga Diperkosa SAB

Jam : 10:12 | oleh -267 Dilihat

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) menyatakan hingga kini RA yang diduga diperkosa Syafri Adnan Burhanuddin (SAB) belum diberhentikan dari pekerjaannya. Meski masa skorsnya sudah habis, RA hingga kini masih belum masuk kerja.

“Masih dipekerjakan orang skorsnya sudah habis. Cuma dia belum masuk kita tahu diri lah karena dia sedang dalam berkasus,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dalam jumpa pers Ketua Dewan Pengawas, Guntur Witjaksonodi Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

“Terus pendampingnya menyurati kita dia belum masuk, ya sudah. Tetap masih pegawai. Kita bayar gajinya, jalan terus,” imbuhnya.

Guntur menjelaskan, RA merupakan pegawai kontrak yang kontraknya habis April 2019. Dewas sempat menawarkan staf SAB itu pembayaran gaji hingga April 2019 namun berhenti kerja saat ini. Namun tawaran itu ditolak.

“Dia kita tawari satu perjanjian bersama bisa mengambil gajinya sampai akhir April dan berhentilah. Tetapi dia tidak mau. Ya berarti sampai sekarang tidak terjadi perjanjian bersama. Walaupun dalam penugasan dia itu saya bisa setiap saat memberhentikan kalau terjadi apa-apa. Tapi kita tidak lakukan itu,” ujar Guntur.

Guntur menegaskan tak ada PHK terhadap RA. Justru tawaran gaji di awal, menurut Guntur, adalah lebih menguntungkan.

“Tadi saya katakan itu perjanjian bersama penawaran tapi dia nggak mau. Ya sudah, dia nggak tanda tangan, saya nggak tanda tangan. Karena itu sebetulnya lebih safe, uangnya sama dia terima sampai April juga dia bisa cari kerja lain kalau mau,” tutur Guntur.

RA melaporkan SAB, mantan atasannya yang juga anggota Dewan Pengawas BPJS TK, ke polisi atas tuduhan pemerkosaan. Menanggapi laporan RA, SAB justru melaporkan balik dengan laporan pencemaran nama baik.
Terkait laporan RA, SAB dengan tegas membantah. “Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji,” kata Syafri, Minggu (30/12/2018).

SAB juga telah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Pengawas. Pengunduran diri itu agar bisa fokus ke penanganan masalah yang dialaminya.

“Agar saya dapat fokus dalam rangka menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Saat ini juga surat kepada Presiden RI sedang diupayakan sampai. Kepada Ibu Menteri Keuangan, Bapak Menteri Tenaga Kerja, kepada Ketua Dewan Jaminan Nasional, kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap SAB di kesempatan yang sama. (d.c/M)