PT Merial Esa Korporasi Kelima yang Jadi Tersangka KPK

Jam : 12:08 | oleh -81 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK menetapkan PT Merial Esa (PT ME) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Bakamla. PT ME menjadi korporasi kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

Febri menyatakan proses hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi pembelajaran bagi korporasi agar menjalankan bisnis sesuai dengan aturan. Dia pun mengingatkan korporasi bisa dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dalam waktu tertentu jika terbukti bersalah di pengadilan.

“Terhadap korporasi juga dapat dilakukan penghapusan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama waktu tertentu. Hal ini tentu akan lebih merugikan bagi korporasi sehingga akan lebih baik jika korporasi sejak awal menghindari praktik-praktik korupsi,” jelasnya.

Dia menyarankan perusahaan-perusahaan agar menjalankan prinsip good corporate, seperti membuat kebijakan internal tidak memberi suap kepada penyelenggara negara. Perusahaan juga disarankan melakukan pengawasan yang ketat di lingkup internal agar tidak melakukan korupsi.

PT ME ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah selaku pemilik PT ME.

Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan agar proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.

Berikut 4 perusahaan yang telah diproses KPK sebelum PT ME:

1. PT DGI (Duta Graha Indah)/Nusa Konstruksi Enjinering (NKE)
2. PT Tuah Sejati
3. PT Nindya Karya
4. PT Tradha (Putra Ramadhan).

(d.c/K)