44 Perguruan Tinggi di Jabar Deklarasikan Anti Radikalisme

Jam : 12:13 | oleh -202 Dilihat
Bandung (ToeNTAS.com) – Sejumlah Pimpinan, Tokoh, dan Perwakilan 44 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mendeklarasikan Anti Radikalisme Perguruan Tinggi di Jawa Barat, di Aula Gedung Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjajaran, Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (14/7/2017).
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan, meski permasalahan radikalisme di lingkungan kampus belum terlihat secara jelas, namun lingkungan perguruan tinggi memiliki potensi yang cukup tinggi mengingat kampus merupakan tempat berkumpulnya anak muda, serta pusat perkembangan ilmu pengetahuan.
“Untuk itu, kami melakukan (deklarasi) ini untuk mewaspadai kampus dari radikalisme,” kata Nasir.
Ia menuturkan, dengan pendeklarasian ini, nantinya para rektor di perguruan tingginya memiliki tugas untuk memantau secara langsung mahasiswa, dosen dan seluruh kegiatan kemahasiswaannya. Hal tersebut bertujuan agar dapat mendeteksi pergerakan perkumpulan, organisasi hingga perkuliahan yang mengarah pada paham radikalisme.
“Kaitan dosen dan mahasiswa yang terlibat, ini tugas rektor, rektor harus tahu kondisi dosen dan mahasiswanya, apabila dalam ini tidak mengikuti empat pilar,” imbuhnya.
Bahkan diakui Nasir pernah menerima informasi di salah satu perguruan tinggi terjadi ancaman yang dilakukan dosen kepada mahasiwanya untuk mengikuti organisasi tertentu, jika tidak, maka mahasiwa tersebut tidak akan diluluskan.
“Ini jelas melanggar, maka rektor harus mendeteksi hal tersebut, ini sudah melanggar PP 53, tentang disiplin pegawai, sesudah keluarnya Perppu ini akan memperkuat ini” katanya.
Di tempat yang sama, Rektor Istitut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhariyanto yang juga menjadi perwakilan rektor se-Jawa Barat mengatakan deklarasi anti radikalisme menjadi hal yang penting. Di mana deklarasi menegaskan komitmen perguruan tinggi untuk mempersempit penyebaran paham radikalisme.
Pasalnya menurut dia, perguruan tinggi adalah lingkungan pendidikan dan pusat perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga dengan komitmen dan pemantauan akan menghindarkan generasi muda dari pemahaman menyimpang.
“Kami seluruh keluarga perguruan tinggi berkomitmen mengambil peran aktif mencegah radikalisme. Kami akan memastikan berkembangnya pemahaman yang benar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Herry.
Menurutnya kampus akan selalu mengibarkan semangat Bhineka Tunggal Ika agar radikalisme bisa dilenyapkan. Termasuk menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan Negara Kesatuan Republika Indonesia (NKRI).
“Kami akan mengibarkan semangat Bhineka Tunggal Ika agar semua warga negara menghargai perbedaan dan mengutamakan persatuan, mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan melaksanakan UUU 1945 agar perjalanan bangsa terus menuju tujuan kemerdekaan,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan tindakan nyata pasca pendeklarasian adalah kampus-kampus harus mampu mendeteksi potensi penyebaran pemahaman radikalisme, dimulai dari dosen, tenaga pendidikan, hingga mahasiswa dan kegiatannya.
Dengan pendeteksian ini, dianggapnya sebagai langkah awal mengantisipasi perkembangan paham radikal sejak awal. Setelah itu maka mudah dilakukan antisipasi dan penanggulangan agar kembali pada pemahaman yang seharusnya.
Dalam acara tersebut ditandatangani naskah deklarasi, yang berisi: Memperhatikan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini secara khusus membangun radikalisme dan terorisme, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami berpegang teguh pada posisi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ideologi dan Pandangan hidup bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan semangat Bhineka Tunggal Ika;
2.Kami bertekad mempersiapkan dan membentuk generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, demokratis, jujur, berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai, etika akademik, hak asasi manusia, kemajemukan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa yang berwawasan Nusantara;
3.Kami menolak organisasi dan aktivitas yang berorientasi dan / atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme, dan / atau organisasi kemasyarakatan / organisasi politik yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan;
4. Kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran faham dan / atau gerakan radikalisme, terorisme dan / atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(ini.c/nge).-