Cabuli Anak Di Bawah Umur, Nenek Harni Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jam : 12:54 | oleh -128 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Nenek Harni (61) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang. Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan cabul kepada anak di bawah umur berinisial AR (13).

“Sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB di Mapolresta Palembang, Kamis (20/7/2017).

Harni telah menikah puluhan tahun dan tidak mempunyai anak. Dia mengaku dirinya telah melakukan hubungan badan sejak beberapa bulan terakhir karena sayang dan kerap digoda oleh AR. Bahkan, perbuatannya itu dilakukan saat sang suami berada di rumah.

Menurutnya, perbuatan itu dilakukana atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan. Dia mengatakan sering dicium oleh korban saat berada di rumah.

Meski bekerja sebagai pemulung, Harni kerap memberikan uang sekitar Rp 10.000 sampai Rp 20.000 untuk uang jajan harian AR. Menurutnya, jika hal itu tidak diberikan AR akan merajuk dan tidak mau pulang dari rumahnya.

“Kalau sudah diciumi siapa yang tidak terangsang? Ya akhirnya kami lakukan itu (berhubungan badan) di rumah. Terus dia juga sebenarnya sudah saya anggap seperti anak sendiri jadi sering kasih uang jajan juga,” tutupnya.

Atas perbuatannya, nenek Harni kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (det.c/zan)