Dipolisikan karena Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Siap Kooperatif

Jam : 00:58 | oleh -102 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh sejumlah pihak karena diduga menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo di Twitter. Jika dipanggil pihak kepolisian, Nikita mengaku akan memenuhi panggilan tersebut.

“Niki orang yang taat hukum. Niki akan taati pemanggilannya,” kata Niki di Food Garden Kemang, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Sementara itu, Nikita akan melaporkan orang yang diduga menyebarkan tweet tersebut. Kuasa hukum Nikita, Riza Irwansyah, menduga tweet tersebut adalah editan yang di-capture dan disebarkan viral atau akun Niki yang di-hack.

“Sebagai langkah awal, kita nggak akan tinggal diam. Ini belum tahu apakah hack, peretasan, atau hanya rekayasa screen capture. Nanti kami akan buat laporan polisi ke Polda (Polda Metro Jaya). Meminta bantuan dari pihak Polda supaya ditemukan dalangnya,” kata Riza.

Sebelumnya, Aliansi Advokat Al Islam NKRI melaporkan pemilik akun Twitter @NikitaMirzani ke Polda Sumsel. Yang dipermasalahkan adalah cuitan akun @NikitaMirzani tentang Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang menginstruksikan pemutaran kembali film G30S/PKI.

Pemilik akun Twitter @NikitaMirzani diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian karena cuitan dianggap yang menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Dalam cuitannya, pemilik akun @NikitaMirzani menulis, “film G30S/PKI Kurang Seru. Seharusnya Panglima Gatot juga Dimasukkan kelubang buaya pasti seru…”. Tweet inilah yang dianggap menghina Panglima.

Selain dilaporkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI, Nikita dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak). Laporan keduanya terkait dengan dugaan Nikita menghina Jenderal Gatot.

Namun laporan Gepak itu belum ada laporan polisinya. Sebab, berkas tersebut belum lengkap.

“Bukan ditolak, dilengkapi, agar nantinya tidak mentah. Belom ada LP-nya,” kata Ketua Gepak, Rahmat Himran, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

“Kita udah koordinasi seperti Krimsus, kita sekadar musyawarah baiknya gimana. Beliau menyarankan kami melengkapi bukti-bukti. Agar tidak mentah dan bisa ke penyidikan sampai pengadilan. Bukti awal cuitan 30 September, bukti awal kami, nanti kami cari bukti tambahan kembali,” timpal Gondo, selaku sekjen sekaligus pengacara. (det.c/nge)