Mobil Nyungsep ke Lubang, Bina Marga DKI Bisa Dijerat Pidana

Jam : 12:02 | oleh -207 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Mobil Daihatsu Xenia nyungsep ke dalam lubang galian di depan Gereja Baptis Indonesia, Grogol, Jakarta Barat. Bina Marga selaku penyelenggara jalan bisa dijerat pidana atas kecelakaan tersebut.

“Iya (bisa digugat). Itu ada ketentuannya di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Pasal 24 dan Pasal 273,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan, Senin (28/5/2018).

Budiyanto mengatakan, penyelenggara jalan berkewajiban dalam pemeliharaan jalan raya. Ketika ada jalan rusak Bina Marga wajib segera melakukan perbaikan.

“Kalau ada lubang itu seharusnya segera ditutup,” imbuhnya.

Pasal 24 UU LLAJ berbunyi:

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 273 yang berbunyi:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sebelumnya Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal menyadari ada kelalaian dari pihak kontraktor. Kini, kata dia, lubang-lubang galian itu sudah dibarikade sesuai ketentuan.

“Ya, itu ada kelalaian kerja dari rekanan, membarikade baru bentuk gundukan tanah. Sudah, sekarang sudah dipagari semua. Memang rencana mau dipagari. Kan itu berurut kan SOP-nya. SOP-nya, setelah digali, dibersihkan, dibarikade,” ucap Yusmada Faizal kepada wartawan, Minggu (27/5/2018).

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga sebelumnya mengaku telah sering meminta Dinas Bina Marga DKI meningkatkan kewaspadaan dalam setiap proyeknya di Jakarta. Pandapotan menilai kelalaian terjadi karena Bina Marga terburu-buru dalam mengerjakan proyek di Jakarta.

“Dia ngejar tayang, Bina Marga itu kan. Mereka mengejar proses e-katalog. Proses e-katalalog kalau nggak salah itu di Juni atau Juli. Mereka kejar tayang itu, makanya seperti itu,” kata Pandapotan kepada wartawan, Minggu (27/5/2018) malam. (det.c/mega)