Tantangan Marullah Matali, 8 Ruko di Jagakarsa Tanpa IMB Pernah di Bongkar di Bangun Lagi

Jam : 00:50 | oleh -258 Dilihat

Jakarta,   ToeNTAS.com,- Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali sebagai Walikota dinilai masyarakat kurang tegas dan kurang peduli terhadap pengawasan  pertumbuhan dan pembangunan yang berdiri di wilayahnya, sehingga institusi dibawahnya, seperti Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sesuai dengan Tupoksi masing masing terkesan lembek dan dijadikan peluang sejumlah oknum untuk melakukan bisnis bangunan permasalah serta bisnis Rekomtek untuk memperkaya pribadi.

8 unit ruko 2 lantai tanggal 19/6/19 di bongkar Tim Terpadu Jakarta Selatan.
8 unit ruko 2 lantai tanggal 19/6/19 di bongkar Tim Terpadu Jakarta Selatan.

Penilaian masyarakat tersebut menjadi buah bibir di tengah tengah masyarakat dan ini dapat berakibat melorotnya kewibawaan Walikota Marullah Matali, terlebih tersiar rumor yang berkembang di kawasan Kec. Jagakarsa, bahwa peristiwa pembongkaran bohong-bohongan terhadap 8 unit rumah dan toko berlantai 2 (ruko) di Jl. Kahfi II, RT. 009/RW.005, Kel. Srengseng Sawah, Kec Jagakarsa  pada, Selasa, 19 Juni silam kendati 8 unit ruko tersebut dibangun tanpa IMB, namun dalam pelaksana pembongkaran hanya dibongkar lantai 2 nya saja, hal itu karena diduga adanya intervensi dari Pejabat tingkat atas.

Dugaan adanya  intervensi pejabat tingkat atas di Jakarta Selatan tersebut saat ini terbukti, bahwa bangunan 8 unit ruko setinggi 2 lantai di Jl. Kahfi II, Kec. Jagakarsa yang pernah dibongkar dibangun kembali tanpa adanya tindakan dari Citata Kec. Jagakarsa.

8 unit ruko 2 lantai saat ini di bangun kembali, tantangan Walikota Jakarta Selatan.
8 unit ruko 2 lantai saat ini di bangun kembali, tantangan Walikota Jakarta Selatan.

Perisiwa yang sangat memalukan tersebut perlu dicermati Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru untuk melakukan sidak atas adanya dugaan pejabat tingkat atas di Jaksel yang mengintervensi atas bangunan 8 unit rumah dan toko setinggi 2 lantai tersebut, sehingga institusi di level bawahannya tidak ada yang berani menyolek bangunan tersebut kendati bangunan tersebut tidak ada IMBnya.

Demikian sumber yang enggan di sebutkan namanya di Kantor Walikota Jakarta Selatan Kamis, (5/9) kepada Wartawan ToeNTAS.com.

Terkait dengan rumor yang berkembang atas adanya dugaan pejabat tingkat atas di Jakarta Selatan tersebut yang  mengintervensi atas bangunan 8 unit ruko setinggi 2 lantai berdiri tanpa IMB yang pernah dibongkar, Wartawan ToeNTAS.com ingin mengkonfermasi Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali, Jumat, (6/9), namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Demikian juga Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan ketika  mau dikonpermasi tidak berada di tempat dan menurut stafnya, bahwa Pak Ujang sedang pendidikan selama 1 bulan.

Ditempat terpisah Wartawan ToeNTAS.com meminta tanggapan Ketua LSM ‘NCW’, GB. Harahap saat berada di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu, (7/9).

Harahap mengatakan, bahwa dengan adanya skandal ‘8 Unit Ruko 2 lantai berdiri tanpa IMB di Jagakarsa pernah dibongkar saat ini di bangun kembali’ tersebut merupakan cermin kurang wibawanya institusi yang terkait di Kota Administrasi Jakarta Selatan atas pengembang yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor :  1 tahun 2014 dan Perda Nomor : 7 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor :  128 tahun 2012.

Disamping itu GB. Harahap mengatakan, bahwa tindakan pengembang yang membangun kembali 8 unit Ruko setinggi 2 lantai yang pernah dibongkar tersebut meruapakan tantangan Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan  dan institusi lainnya, “Bila Pak Marullah dan Pak Ujang tidak menindaknya kembali atas bangunan 8 Ruko 2lantai berdiri tanpa IMB tersebut, maka masyarakat akan menilai negative” kata GB. Harahap.

Lebih lanjut GB. Harahap dalan hal ini akan membentuk Tim Investigasi guna melakukan investigasi untuk mengungkap tabir dibalik dugaan kekebalan bangunan Ruko yang berdiri tanpa IMB dan pernah dibongkar namun saat ini dibangun kembali tersebut, “Hasil investigasinya nanti Saya akan laporkan kepada Ka. Dinas Citata DKI, Gubernur DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan” tandasnya. (dul/kris).-