Kampus Minta Menwa Evaluasi Usai Mahasiswa Tewas Saat Diksar

Jam : 23:16 | oleh -145 Dilihat

Palembang, ToeNTAS.com,- Sebanyak tiga mahasiswa telah ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya Muhammad Akbar (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang. Akbar meninggal saat kegiatan pra-pendidikan dasar (diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa) Sumatera Selatan.

Tiga tersangka tersebut yakni KI, SI, dan R, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumsel yang menjadi panitia dalam kegiatan pra-diksar tersebut.

Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang Joko Siswanto meminta Menwa Mahawijaya Sumsel untuk mengevaluasi kegiatan diksar tersebut. Menwa Mahawijaya menaungi UKM di seluruh kampus wilayah Sumsel, termasuk Menwa Unitas Palembang.

“Meninggalnya mahasiswa kami harus jadi pelajaran, ada yang seharusnya tidak dilakukan dalam kegiatan diksar tersebut. Sehingga tidak boleh terjadi lagi ke depannya,” ujar dia, Senin (4/11).

Dia menjelaskan kegiatan pra-diksar tersebut diselenggarakan oleh Menwa Mahawijaya untuk beberapa UKM Menwa se-Sumsel, tepatnya di Desa Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Kamis (17/10). Sebanyak empat mahasiswa Unitas menjadi bagian dari kegiatan tersebut.

Dia berujar pihaknya akan terus mendukung kegiatan Menwa tanpa ada unsur kekerasan di dalamnya.

“Kami tidak alergi dengan UKM Menwa, tetap akan kami dukung penuh di kampus Unitas. Hanya saja butuh beberapa evaluasi agar kejadian ini tidak terulang,”ujarnya.

Joko pun saat ini menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, Polres Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan senior korban.

“LBH dari Unitas akan terus mengawal kasus ini, karena yang jadi korban adalah mahasiswa kami. Tidak ada mahasiswa kami yang jadi tersangka. Yang jadi tersangka adalah mahasiswa kampus lain,” ujar dia.

Sementara itu Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Firli Bahuri mengatakan penyidik menemukan bukti kekerasan terhadap korban dari hasil olah TKP dan identifikasi autopsi usai menggali makam korban. Di beberapa bagian tubuh Akbar, termasuk di kepala, perut, alat vital, ditemukan lebam akibat benda tumpul.

“Sebanyak tiga orang sudah jadi tersangka, mereka ini panitia diksar, statusnya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palembang. Tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka karena penyidik masih terus pendalaman. Ada keterlibatan pihak lain yang belum jadi tersangka,” kata dia.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP mengenai tindak kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. (cnni.c/R)