Mahfud MD Maafkan Polisi Perlanggar Disiplin, LBH Jakarta : Hentikan Pernyataan Tak Berpihak Korban

Jam : 23:02 | oleh -766 Dilihat
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada Media
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada Media

Jakarta, ToeNTAS.com, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras pernyataan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD yang menyebut memaafkan polisi yang melanggar disiplin. Ucapan Mahfud itu diucapkan saat di Komplek Parlemen Senayan pada 18 Agustus 2022.

Menanggapi itu, LBH menilai pernyataan itu bukan hanya keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Lebih dari itu, pernyataan Menkopolhukam itu menimbulkan kesan tidak berpihak pada korban.

“Parahnya, hal tersebut keluar dari mulut seorang Menteri yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya paham bahwa rekayasa kasus adalah pelanggaran hukum yang telah menghancurkan integritas Polri,” kata pengacara LBH Jakarta, Fadhil Alfathan pada siaran pers Senin, 22 Agustus 2022.

Fadhil menjelaskan perbuatan ini tidak benar karena ucapan Menkopolhukam tersebut tidak memberi efek jera kepada kepolisian. Sehingga pemberian maaf terhadap mereka yang terlibat tanpa proses hukum lebih lanjut akan menjerumuskan kasus ini pada impunitas.

Terhadap pernyataan tersebut, LBH Jakarta berpandangan bahwa Mahfud MD menyampaikan pernyataan itu adalah tidak tepat. Hal itu karena dalam kapasitasnya sebagai seorang menteri yang memiliki fungsi koordinasi terhadap seluruh perangkat negara di bidang politik, hukum, dan keamanan.