Mahfud MD Maafkan Polisi Perlanggar Disiplin, LBH Jakarta : Hentikan Pernyataan Tak Berpihak Korban

Jam : 23:02 | oleh -767 Dilihat
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada Media
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada Media

“Sehingga pernyataan Menkopolhukam di tengah proses pemeriksaan kasus ini secara implisit merupakan bentuk intervensi terhadap proses. Sangat mungkin pernyataan itu ditafsirkan sebagai arahan atau bahkan perintah secara langsung maupun tidak langsung pada institusi yang masuk dalam lingkup koordinasinya, dalam hal ini Polri yang tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap kasus ini,” kata Fadhil.

Dalam kapasitas itu, Fadhil menjelaskan segala pernyataan publik tidak boleh disampaikan seenaknya saja. Namun, semua wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik dan konsekuensi publik yang ditimbulkan.

LBH Jakarta: perekayasa kasus merupakan pidana

LBH Jakarta juga menilai pemberian maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus dengan alasan mendapatkan perintah atasan juga merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berlandaskan hukum.

“Padahal, pasal 7 ayat (3) huruf c Perkap No. 14/2011 pada pokoknya menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan,” kata Fadhil.

Bahkan lebih dari itu, perintah untuk merekayasa kasus bukan saja pelanggaran disiplin dan etik, melainkan juga merupakan tindak pidana.

Sehingga tidak terdapat alasan apapun untuk memberikan maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus itu. Pemberian maaf tanpa proses hukum lebih lanjut justru merupakan impunitas yang ironisnya didorong oleh seorang Menkopolhukam cum Guru Besar Hukum Tata Negara.