Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Ibu Muda di Bogor Ditangkap Polisi

Jam : 16:36 | oleh -129 Dilihat
barang bukti sabu yang disita
barang bukti sabu yang disita

Bogor, ToeNTAS.com,- Seorang ibu muda berinisial VR (24) ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. VR ditangkap saat hendak menyimpan sabu untuk pelanggannya di kawasan Batutulis, Kota Bogor.

“Yang ditangkap ini perempuan, inisialnya VR (24). Dia single parent. Barang bukti yang kita amankan berupa sabu seberat 2,8 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Agus menyebutkan VR ditangkap saat hendak menyimpan sabu untuk calon pembeli sabu di kawasan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Agus menyebut VR merupakan kurir peredaran narkoba dengan sistem tempel.

“Jadi VR ini statusnya kurir. Dia mau simpan sabu di suatu tempat, nanti lokasinya difoto, kemudian (foto) dikirim ke bandar dan dikirim lagi ke calon pembelinya. Nanti pembelinya ambil sendiri sesuai foto yang dikirim. Jadi ini masuknya peredaran narkoba dengan sistem tempel, jadi memang penjual dan pembeli tidak bertemu langsung,” tambah Agus.

Kepada polisi, VR mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial BA yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari setiap paket yang dikirim, VR mengaku mendapat upah sebesar Rp 500 ribu.

“Jadi dia (VR) dipasok sabu sama DPO yang inisial BAH ini, nanti si BAH kasih tau lokasi pengambilan sabu, misalkan ada 5 paket, kemudian si BAH meminta VR ini pecah lagi jadi beberapa paket. VR ini tunggu perintah dari BAH untuk simpan di beberapa lokasi,” terang Agus.

“Jadi transaksi pembeli tetap ke DPO BAH ini, nanti tersangka yang antar atau simpan paket sabu di suatu tempat,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Kasusnya masih kita kembangkan, kita masih cari yang inisial BAH ini. Masih kita dalami lagi kasusnya,” pungkas Agus. (d.c/Fira)