Ki Gendeng Pamungkas Dibekuk Polisi, Karena Ujarkan Kebencian

Jam : 16:06 | oleh -144 Dilihat

Bogor, (ToeNTAS),-Pria berusia 71 tahun itu dibekuk di rumahnya karena pelanggaran tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Polisi menggelandang dari rumahnya di Jl Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 Kel. Tegal Lega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.

Polisi juga menyita sejumalah barang bukti dari rumah tersangka. Barang bukti yang disita adalah 1 HP Samsung yg digunakan utk merekam dan menyimpan video, jacket jeans bertuliskan Fight Against Cina, 67 lembar baju kaos bertuliskan anti Cina, 1 buah bangku warna coklat muda yg digunakan utk duduk dlm video, dan 1 topi front pribumi warna hitam yg digunakan dalam video.

Disita juga 4 pisau sangkur, 2 buah airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, 1 unit CPU, dan berbagai berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina.

Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap

Polisi menyangkakan dengan dugaan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Tersangka dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita.(dul).-