11 Lapas dan 18 Rutan di Jateng Kelebihan Penghuni

Jam : 05:45 | oleh -143 Dilihat

Semarang, (ToeNTAS.Com).-  Kanwil Kemenkumham Jateng sedang memetakan kondisi rutan dan lapas untuk redistribusi warga binaan. Hal itu dilakukan karena rutan dan lapas sudah kelebihan kapasitas. 11 lapas dan 18 rutan di Jateng diketahui kelebihan kapasitas. Angka paling tinggi terjadi di Rutan Klas I Solo dan Lapas Kedungpane Semarang.

“Pemetaan, nanti kepala divisi akan melakukan pendistribusian dari ini ke ini, misal yang padat ke kosong, bagaimana supaya pada kondisi yang kita anggap stabil,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Sumardiono, Jumat (12/5/2017).

Saat ini, menurut Bambang, terdapat 7.988 narapidana dan 3.366 tahanan di Jateng. Dengan jumlah tersebut, ada 11 lapas dan 18 rutan yang kelebihan kapasitas. Rata-rata kelebihan kapasitas rutan dan lapas di Jateng mencapai 13% hingga 15%. Paling tinggi ada di Ruta Solo dan Lapas Kedungpane Semarang. “(Di Rutan) Solo 30% lebih. (Lapas) Kedungpane kapasitas 663, jadi 1.403, sudah 100%,” tandasnya.

Dalam redistribusi warga binaan tersebut ada kebijakan yang sisa masa pidananya di bawah 2 tahun akan dipindah di rutan. Sedangkan yang lebih dari 2 tahun digeser ke Lapas terdekat. “Bapak menteri memberikan limit waktu 3 bulan, setelah arahan dikeluarkan,” pungkas Bambang.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Djoni Priyatno, minggu ini ada 100 warga binaan yang dipindah ke Lapas Purwokerto. Gedung baru lapas tersebut termasuk rujukan untuk redistribusi warga binaan.

Redistribusi warga, lanjut Djoko, bisa berasal dari daerah lain misalnya DKI Jakarta yang over kapasitasnya sudah cukup tinggi. Warga binaan dari Jakarta yang akan dititipkan di Jateng kapasitasnya mencapai 1.000 orang.

“Over crowded Jakarta punya kuota 1.000 orang. Untuk lapas Purwokerto 500 orang, Pekalongan 200 orang, dan 300 orang di lapas Nusakambangan,” pungkas Djoko.

Redistribusi tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondisi dan situasi di dalam lapas maupun rutan agar tidak terjadi keributan. Selain itu juga untuk memenuhi hak-hak warga binaan selama masa tahanan. (alg/mbr/to)